POJOKSATU.id - Pertanyaan soal tunjangan guru PPPK paruh waktu masih belum terjawab tuntas.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani menyebut kebijakan ini bukan kewenangan tunggal kementeriannya.

"Pembahasan masih berlangsung di tingkat nasional," kata Prof Nunuk ketika live di akun instagramnya, Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira dari Dirjen GTK untuk Guru Sertifikasi Lama dan Baru

Bukan Kewenangan Tunggal

Dirjen GTK, Prof Nunuk menjelaskan status PPPK paruh waktu diatur melalui kebijakan nasional.

"Kementerian lain turut terlibat dalam pengambilan keputusan," lanjut Prof Nunuk.

Baca Juga: Dirjen GTK Pastikan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 yang Belum Cair Dibayar 2026

Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam penyediaan formasi. Tanpa formasi, status paruh waktu sulit diubah.

Dirjen GTK berencana menghadirkan pejabat BKN untuk penjelasan lanjutan.

Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting agar guru mendapat kejelasan.

Baca Juga: Lulusan PPG 2025 Dipastikan Masuk Penerima TPG Tahun 2026, Info Langsung dari Dirjen GTK

Janji Penjelasan Lebih Lanjut

Prof Nunuk berjanji akan menyampaikan informasi resmi terkait status guru PPPK paruh waktu setelah koordinasi.

"Kami berharap para guru paruh waktu bersabar menunggu keputusan yang komprehensif," imbuhnya.

Pemerintah menyadari isu ini menyangkut kesejahteraan guru. Karena itu, kebijakan akan disusun secara hati-hati.

Penjelasan lanjutan direncanakan melalui forum resmi pemerintah.

Untuk itu guru PPPK PW diimbau tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.***