POJOKSATU.ID - Sebanyak 1.062 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terpaksa dirumahkan mulai awal 2026.
Kebijakan tersebut diambil lantaran ribuan honorer tersebut tidak tercatat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sesuai dengan ketentuan regulasi pengelolaan aparatur yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga: Resmi Dilantik, 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul Diminta Jaga Disiplin dan Etos Kerja
Meski menimbulkan keresahan, Pemkab Karanganyar menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah.
Imbas Regulasi Nasional Penataan Honorer
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer telah dilakukan.
Sebagai tindak lanjut regulasi nasional terkait manajemen sumber daya manusia aparatur.
Baca Juga: Viral! Guru Honorer Dipecat sepihak , Diduga Posisi Bakal Diisi Adik Kepsek yang Lama Tak Mengajar
“Ini adalah konsekuensi dari regulasi yang harus kita jalankan. Ini tidak hanya di Kabupaten Karanganyar, tetapi secara nasional,” ujar Zulfikar, Dikutip dari metrotvnews.com pada Kamis (8/1/2026).
Kebijakan tersebut menyasar tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN serta belum memenuhi persyaratan masa kerja minimal dua tahun sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.
Ribuan Honorer Tak Masuk Database BKN
Diketahui, 1.062 tenaga honorer Pemkab Karanganyar tidak tercatat dalam database nasional BKN.
Kondisi ini membuat mereka tidak dapat diproses dalam skema penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Regulasi nasional yang berlaku sejak awal 2026 menegaskan bahwa hanya honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat masuk dalam proses penataan lanjutan.
Pemkab Siapkan Skema Penataan
Meski dirumahkan, Pemkab Karanganyar memastikan tidak lepas tangan terhadap nasib tenaga honorer dan pegawai non-ASN.
Pemerintah daerah tengah menyiapkan skema penataan bagi tenaga harian lepas (THL) dan non-ASN sesuai kebutuhan riil organisasi.
“Penataan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil SDM yang diperlukan. Di samping ASN, mungkin juga masih dibutuhkan tenaga dari non-ASN,” jelas Zulfikar.
Baca Juga: Geger! Pemerintah Siapkan Beasiswa S1 untuk 150 Ribu Guru 2026, Begini Syaratnya!
Skema tersebut disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik serta kemampuan keuangan daerah.
Pemetaan Kebutuhan Pegawai 2026
Saat ini, Pemkab Karanganyar sedang melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di seluruh perangkat daerah.
Pemetaan ini bertujuan untuk mengetahui kebutuhan sumber daya manusia secara faktual dan menyesuaikannya dengan struktur organisasi serta layanan publik.
Proses penataan tenaga honorer dan non-ASN tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2026.
“Ini sedang kita rencanakan, dan prosesnya nanti akan berjalan di tahun 2026,” kata Zulfikar.
Dampak Sosial Jadi Perhatian
Kebijakan merumahkan ribuan tenaga honorer tidak dapat dipungkiri membawa dampak sosial.
Banyak honorer yang telah lama mengabdi kini harus menghadapi ketidakpastian status pekerjaan.
Namun, Pemkab Karanganyar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemutusan hubungan kerja sepihak, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional yang wajib diterapkan.
Penataan Honorer Jadi Isu Nasional
Kasus di Karanganyar mencerminkan kondisi yang juga terjadi di banyak daerah lain.
Baca Juga: Belum Cair? Ini Tahapan Resmi THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN
Pemerintah pusat menargetkan penataan tenaga honorer secara nasional agar sistem kepegawaian lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi.
Daerah diminta menyusun kebijakan transisi agar pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus meminimalkan dampak sosial dari penataan honorer.
Sebanyak 1.062 tenaga honorer Pemkab Karanganyar dirumahkan karena tidak masuk database BKN, sebagai dampak regulasi nasional yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga: Babinsa Kodim Karawang Bangun Tanggul Darurat di Lokasi Longsor BIP
Pemkab Karanganyar tengah menyiapkan skema penataan dan pemetaan kebutuhan pegawai sepanjang 2026 agar pelayanan publik tetap terjaga.
Kasus ini menegaskan bahwa penataan honorer menjadi isu nasional yang memerlukan kebijakan transisi yang adil dan terukur.***




