POJOKSATU.id - Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN tidak dilakukan secara instan. 

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dana ini melalui sejumlah tahapan kebijakan yang telah disiapkan sejak 2025.

Kebijakan awal diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN. 

Baca Juga: Miris! Pencairan JHT Hanya Diterima 50 Persen karena Pakai Calo, Ini Kerugian Besar yang Dialami Pekerja

Tahap berikutnya, pada 22 Desember 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menkeu Nomor 372 Tahun 2025 terkait penyesuaian rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru di daerah.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2025, nomenklatur transfer DAU resmi masuk dalam postur TKDD DJPK Kemenkeu. 

Dana tersebut kemudian ditransfer ke kas daerah pada 30 Desember 2025.

Baca Juga: Acer Memperkenalkan Aspire AI Copilot+ PC Ditenagai dengan Intel Core Ultra Series 3

Sejak 31 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, daerah mulai melakukan pencairan secara bertahap kepada guru ASN yang memenuhi syarat.

Bagi guru yang hingga kini belum menerima THR TPG 100%, gaji ke-13, atau TPG triwulan III dan IV, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka layanan pengaduan resmi. 

Guru dapat menyampaikan kendala melalui laman ult.kemdikdasmen.go.id agar dapat ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Terpadu.

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun! KKS BPNT Subang Cair Rp600 Ribu Mulai 10 Januari 2026, Begini Cara Cek dan Ambil Dana Kamu!

Pemerintah mengimbau guru tetap tenang dan mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah daerah masing-masing.***