POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, resmi melantik sebanyak 1.608 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi.

Sekaligus menandai kepastian status kepegawaian mereka menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026.

Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaksanakan pada 31 Desember 2025 di Kantor Bupati Rokan Hulu, Pasir Pengaraian.

Baca Juga: Viral! Guru Honorer Dipecat sepihak , Diduga Posisi Bakal Diisi Adik Kepsek yang Lama Tak Mengajar

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM.

 

Komitmen Pemkab Rohul Perjuangkan Status Honorer

Dalam sambutannya, Bupati Anton menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah.

Dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Rohul.

Ia menyebut pengangkatan tersebut sebagai hadiah akhir tahun bagi para honorer yang selama ini setia menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Bercanda Tapi Diseriusin, Komika Pandji Sukses Bikin Pejabat Baper, Banyak Pihak Ingin Mempidanakan

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, saya mengucapkan selamat.

Momentum ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga kado akhir tahun dan kepastian status bagi saudara-saudara yang telah mengabdi.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Masuk APBD 2026

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan bahwa anggaran gaji bagi 1.608 PPPK Paruh Waktu tersebut telah dialokasikan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hulu, El Bizri SSTP MSi, menyatakan bahwa penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan.

Kemudian, tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pengangkatan. 

 

Besaran Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah

Meski anggaran telah tersedia, El Bizri belum merinci besaran gaji yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Camat Cikampek Targetkan Penanganan Longsor BIP Rampung Hari Ini

Menurutnya, penetapan nominal gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku.

“Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Anton dikutip dari Beritasatu.com pada 10/01/2026.

Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait PPPK Paruh Waktu, di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan.

Baca Juga: Daftar Daerah Cairkan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 per 10 Januari 2026

Untuk menentukan besaran gaji berdasarkan kapasitas fiskal masing-masing.

 

Bupati Tekankan Disiplin dan Etos Kerja

Dalam arahannya, Bupati Anton menegaskan bahwa meskipun berstatus Paruh Waktu, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.

Ia meminta seluruh PPPK yang baru dilantik untuk tetap menjaga disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Saya tekankan, meskipun berstatus Paruh Waktu, disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab tidak boleh paruh waktu,” tegas Anton.

Ia juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja secara profesional, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi loyalitas kepada pimpinan dan daerah.

 

Harapan Peningkatan Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan status yang lebih jelas, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga: Belum Cair? Ini Tahapan Resmi THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN

Pengangkatan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di daerah, sejalan dengan kebijakan nasional reformasi birokrasi dan manajemen ASN.

Pelantikan 1.608 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Rokan Hulu menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

Meski berstatus Paruh Waktu, pemerintah daerah menegaskan bahwa disiplin, profesionalisme, dan etos kerja tetap menjadi tuntutan utama.

Baca Juga: Perjalanan Unik Wisudawan Terbaik ITB dimulai dari pengalaman praktiknya sebagai arsitek.

Dengan gaji yang telah dianggarkan dalam APBD 2026, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.***