POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memastikan komitmennya terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
Dalam APBD Tahun 2026, pemda setempat telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp21 miliar.
Anggaran tersebut dikhususkan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
Baca Juga: SIMAK! Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 dan Jadwal Pencairannya
Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran para PPPK Paruh Waktu.
Terkait kepastian penghasilan dan fasilitas yang akan diterima setelah resmi menyandang status sebagai aparatur negara dengan skema paruh waktu.
APBD Rp21 Miliar Disiapkan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan dana sebesar Rp21.050.220.000 per tahun atau sekitar Rp1,75 miliar per bulan untuk membiayai gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: UPDATE! Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk, Ini Kata BPKAD
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 2.296 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai sektor pelayanan publik.
Kepala BPKAD Lampung Barat, Sumadi, menegaskan bahwa penganggaran ini sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Dikutip dari Waktu Lampung Online, 9 Januari 2026, Sumadi menyatakan:
Baca Juga: BKN Buka Suara Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah Dari Honorer
“Alokasi untuk gaji PPPK Paruh Waktu Rp21.050.220.000 per tahun atau Rp1,75 miliar tiap bulan,”.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Barat
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.
Skema ini bertujuan memberikan keadilan sekaligus menyesuaikan dengan beban kerja dan kualifikasi masing-masing pegawai.
Adapun rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat sebagai berikut:
1. Lulusan S1 atau setara: sekitar Rp700 ribu per bulan
2. Lulusan Diploma (D1–D3): sekitar Rp600 ribu per bulan
3. Lulusan SD hingga SMA/SLTA: sekitar Rp500 ribu per bulan
Baca Juga: SIMAK! Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu Diungkap BKN, Harusnya Pemda Tidak Keberatan
Pemda menegaskan bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima honor lebih besar saat masih berstatus honorer, penghasilannya tidak akan diturunkan.
Bahkan, dalam kasus tertentu seperti tenaga kesehatan, nominal gaji bisa tetap sama dengan honor sebelumnya.
Tak Hanya Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Fasilitas
Selain gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat juga mendapatkan sejumlah fasilitas sebagai bagian dari hak kepegawaiannya.
Baca Juga: Calor Pelamar PPPK KemenHAM 2026 Harus Tahu, Segini Perkiraan Gaji dan Ketentuannya
Fasilitas ini menjadi pembeda signifikan dibanding saat masih berstatus honorer.
Fasilitas yang diterima PPPK Paruh Waktu Lampung Barat meliputi:
1. BPJS Kesehatan : termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua
2. Hak cuti, sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN
Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugasnya.
Pemda Tegaskan Komitmen Lindungi Kesejahteraan PPPK
Pemkab Lampung Barat menegaskan bahwa kebijakan penganggaran gaji dan fasilitas PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Tentunya agar lebih tertib, terlindungi, dan memiliki kepastian status serta penghasilan.
Dengan alokasi APBD yang jelas dan fasilitas yang menyertai, PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung pelayanan publik.
Kebijakan ini juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola PPPK Paruh Waktu secara berkelanjutan.
Tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah, sekaligus tetap mematuhi aturan pemerintah pusat.***




