POJOKSATU.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Rekrutmen ini menjadi peluang bagi tenaga profesional yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang hak asasi manusia untuk bergabung sebagai aparatur negara.
Informasi mengenai gaji, formasi, dan mekanisme pendaftaran PPPK Kemenham 2026 pun menjadi perhatian utama para pelamar.
Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026. Seleksi ini diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hingga Sarjana (S1).
Selain syarat pendidikan, pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di kantor pusat Kemenham maupun kantor wilayah di berbagai daerah di Indonesia, sesuai kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum Gaji PPPK Kemenham
Hingga saat ini, Kemenham belum merinci secara khusus nominal gaji yang akan diterima PPPK tahun 2026.
Namun, besaran gaji PPPK secara nasional telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: PPPK KemenHAM 2026 Sudah Dibuka, Lalu Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Secara keseluruhan, terdapat 17 golongan PPPK.
Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka besaran gaji yang diterima juga meningkat.
Kisaran Gaji PPPK Kemenham 2026
Jika mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Kemenham 2026 diperkirakan berada pada kisaran berikut:
Untuk golongan terendah, yakni Golongan I, gaji awal PPPK dengan masa kerja nol hingga satu tahun berada di angka sekitar Rp1,9 juta per bulan.
Sementara pada masa kerja di atas 20 tahun, gaji dapat mencapai lebih dari Rp2,6 juta.
Pada golongan menengah seperti Golongan II dan III, gaji awal berkisar Rp2,1 juta hingga Rp2,2 juta dan dapat meningkat hingga lebih dari Rp3 juta seiring bertambahnya masa kerja.
Adapun pada Golongan IV dan V, gaji PPPK bisa menembus angka Rp3,3 juta hingga lebih dari Rp4,1 juta per bulan bagi PPPK dengan masa kerja panjang.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain sesuai ketentuan instansi.
Formasi PPPK Kemenham 2026
Berdasarkan Pengumuman Kemenham Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, total kebutuhan PPPK Kemenham 2026 sebanyak 500 orang.
Dari jumlah tersebut, tersedia lima formasi jabatan dengan alokasi berbeda-beda.
Baca Juga: Gus Yahya dan Gus Yaqut: Rekam Jejak Dua Saudara yang Mewarnai NU, Politik, dan Kontroversi
Formasi yang dibuka meliputi:
1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: 242 formasi
2. Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
3. Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi
4. Penata Layanan Operasional: 108 formasi
5. Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan yang berbeda, sehingga pelamar wajib mencermati syarat sebelum mendaftar.
Peluang dan Tantangan Pelamar
Seleksi PPPK Kemenham 2026 membuka peluang besar bagi tenaga profesional di bidang HAM.
Namun, persaingan diperkirakan cukup ketat mengingat kuota terbatas dan minat pelamar yang tinggi.
Pelamar diimbau mempersiapkan dokumen administrasi, pengalaman kerja, serta mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan resmi.
PPPK Kemenham 2026 menjadi kesempatan strategis bagi lulusan D-III hingga S1 yang memiliki pengalaman kerja di bidang hak asasi manusia.
Dengan acuan gaji dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan formasi sebanyak 500 orang, seleksi ini patut dimanfaatkan secara maksimal oleh calon pelamar yang memenuhi syarat.***




