POJOKSATU.id - Kepastian mengenai besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 akhirnya mulai menemukan titik terang, termasuk bagi guru PPPK Paruh Waktu.
Selama beberapa waktu terakhir, isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, seiring perubahan status dari honorer ke aparatur sipil negara dengan skema kerja paruh waktu.
Banyak guru mempertanyakan, apakah tunjangan sertifikasi tetap sebesar Rp2 juta seperti guru non-ASN, atau mengikuti ketentuan ASN yang nilainya setara satu kali gaji.
Keresahan tersebut tidak muncul tanpa alasan.
Baca Juga: Guru Keluhkan Keterlambatan Gaji Januari dan Gaji 13, Kemendikdasmen Buka Layanan
Dalam ketentuan umum, TPG bagi guru ASN ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok.
Namun, pada skema PPPK Paruh Waktu, besaran gaji pokok tidak seragam karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Di lapangan, terdapat guru paruh waktu yang menerima upah jutaan rupiah, tetapi ada pula yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran akan besaran TPG yang diterima.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan baru pemerintah dalam rangka menuntaskan persoalan tenaga honorer dan memberikan kepastian status ASN yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Gus Alex Resmi Tersangka! Stafsus Kepercayaan Menag Ikut Diseret KPK
Guru dalam skema ini tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terikat perjanjian kerja resmi, meskipun jam kerja serta penghasilannya bersifat paruh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Di tengah dinamika tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga tengah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran TPG.
Mulai 2026, tunjangan profesi guru tidak lagi dicairkan per tiga bulan, melainkan diupayakan dibayarkan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian pendapatan guru dan mengurangi keterlambatan pencairan yang kerap terjadi.
Baca Juga: Masuk Pekan Kedua Januari, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayarkan?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran TPG secara bulanan mulai 2026.
Menurutnya, selama ini tunjangan guru ASN masih ditransfer per tiga bulan, sementara guru non-ASN menerima nominal tetap setiap bulan.
Ke depan, sistem tersebut akan disederhanakan agar lebih adil dan tepat waktu.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk kesejahteraan pendidik.
Baca Juga: Libur Nataru Dongkrak Wisata Kota Bandung, Kunjungan Tembus 1 Juta Orang
Untuk guru ASN, TPG ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, disesuaikan dengan golongan bagi PNS dan besaran gaji bagi PPPK.
Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat memperoleh tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Lalu, bagaimana dengan guru PPPK Paruh Waktu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa secara prinsip terdapat perbedaan antara TPG ASN dan non-ASN.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Terbaru 2026, Bisa Online Tanpa Datang ke Pengadilan
Guru ASN menerima TPG setara satu kali gaji, sedangkan guru non-ASN mendapatkan tunjangan tetap.
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, statusnya masih dalam pembahasan lintas kementerian.
Nunuk menyebutkan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan nasional di bawah koordinasi Kementerian PAN-RB.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan status serta implikasinya terhadap pemberian TPG.
Baca Juga: Bukan Konten Viral! Ini Jenis Konten yang Bertahan Lama di Internet
Terkait nominal TPG, Nunuk menyampaikan bahwa untuk sementara PPPK Paruh Waktu berpotensi masuk dalam skema guru non-ASN, sehingga TPG yang diterima mengacu pada angka Rp2 juta per bulan.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat asumsi dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
***



