POJOKSATU.id - Keluhan mengenai keterlambatan pencairan gaji Januari kembali ramai disuarakan para guru di berbagai daerah.

Hingga Kamis, 8 Januari 2026, masih banyak aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru PNS dan PPPK, yang mengaku belum menerima gaji bulanan.

Kondisi ini diperparah dengan belum cairnya tambahan penghasilan berupa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 yang sebelumnya telah dijanjikan pemerintah.

Secara umum, gaji ASN dan pensiunan PNS dibayarkan setiap awal bulan, biasanya pada tanggal 1.

Baca Juga: Masuk Pekan Kedua Januari, Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayarkan?

Namun, memasuki Januari 2026, realisasi di lapangan menunjukkan belum semua pemerintah daerah menuntaskan pencairan gaji, baik untuk PNS maupun PPPK.

Situasi tersebut memicu kekhawatiran, terutama karena gaji Januari menjadi penopang utama kebutuhan awal tahun.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mengumumkan kepastian kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 sejak akhir Desember 2025.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN daerah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Baca Juga: Isu Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair 10 Januari 2026, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN

Dalam kebijakan tersebut, guru bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dari daerah berhak memperoleh TPG 100 persen.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan kemudian menyesuaikan skema pendanaan melalui perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU).

Anggaran untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah telah dimasukkan dalam postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sebelum akhirnya ditransfer ke kas daerah pada akhir Desember 2025.

Dengan selesainya proses transfer tersebut, secara regulasi tidak ada lagi hambatan di tingkat pusat.

Baca Juga: Viral Jalan Tanah di Cimenyan, Bupati Bandung Tegur DPUTR dan Minta Segera Diperbaiki

Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memproses pencairan kepada para guru sesuai mekanisme masing-masing.

Namun, perbedaan kesiapan administrasi dan sistem keuangan daerah membuat jadwal pencairan tidak seragam.

Sejumlah daerah mulai bergerak cepat.

Di Sulawesi Utara, misalnya, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaporkan tengah mengebut proses pencairan.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari gaji Januari, kemudian disusul THR TPG 100 persen dan gaji ke-13.

Baca Juga: Dijemput Denpom Kupang, Ayah Prada Lucky Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT dan Penelantaran

Daerah tersebut juga memprioritaskan penyelesaian sisa TPG triwulan ketiga dan keempat bagi guru yang belum menerima haknya.

Pemerintah memperkirakan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tidak akan berlangsung hingga Maret 2026.

Pasalnya, pada periode tersebut pemerintah sudah mulai memasuki tahapan kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026, sehingga pembayaran tahun sebelumnya ditargetkan rampung lebih awal.

Menanggapi keresahan para guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka layanan khusus untuk menampung dan menjawab keluhan terkait keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Setelah OTT Bupati, Bekasi Kedatangan Kapolres Baru yang Punya Kedekatan dengan KPK

Melalui pernyataan resminya, Kemendikdasmen meminta guru untuk memanfaatkan Unit Layanan Terpadu (ULT) agar memperoleh penjelasan langsung dan akurat.

Melalui layanan tersebut, guru dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala seputar gaji Januari, THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13.

Tim ULT Kemendikdasmen akan menindaklanjuti aduan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, agar hak guru dapat segera direalisasikan.

***