POJOKSATU.id — Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas wajib menyelesaikan denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah, baik untuk tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Prosedur pembayaran denda tilang ini perlu dipahami agar masyarakat terhindar dari kesalahan administrasi maupun praktik percaloan.
Baca Juga: Bukan Konten Viral! Ini Jenis Konten yang Bertahan Lama di Internet
Pada tilang manual, pelanggar akan menerima surat tilang dari petugas kepolisian di lapangan.
Surat tilang tersebut menjadi dasar untuk melakukan pembayaran denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), baik melalui teller, ATM, maupun layanan mobile banking.
Setelah pembayaran dilakukan, pelanggar dapat mengambil kembali barang bukti seperti SIM atau STNK di kantor kejaksaan atau kepolisian sesuai petunjuk pada surat tilang.
Baca Juga: Setelah OTT Bupati, Bekasi Kedatangan Kapolres Baru yang Punya Kedekatan dengan KPK
Sementara itu, untuk tilang elektronik atau ETLE, pelanggaran terekam kamera pengawas lalu lintas.
Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat terdaftar.
Setelah melakukan konfirmasi data secara daring, pelanggar akan memperoleh kode pembayaran BRIVA.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ammar Zoni di Sidang, Dari Dugaan Pemerasan Rp 3 Miliar hingga Sel Tikus
Kode BRIVA tersebut digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM BRI, BRImo, internet banking, atau teller bank.
Setelah pembayaran berhasil, status pelanggaran akan otomatis dinyatakan selesai tanpa perlu hadir di pengadilan.
Besaran denda tilang yang dibayarkan umumnya merupakan denda maksimal sesuai pasal pelanggaran.
Baca Juga: Manis Tapi Tetap Aman, Ini Pilihan Buah Rendah Gula untuk Kesehatan Anak
Apabila terdapat kelebihan pembayaran, sisa dana dapat diambil kembali di kantor kejaksaan.
Masyarakat diimbau untuk selalu membayar denda tilang melalui jalur resmi, menyimpan bukti pembayaran, serta menyelesaikan kewajiban sebelum batas waktu yang ditentukan.***




