POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi siswa dan orang tua penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah menegaskan bahwa penerima PIP yang telah mendapatkan SK nominasi pencairan wajib segera melakukan aktivasi rekening, dengan batas waktu maksimal 31 Januari 2026.
Jika tidak dilakukan hingga tenggat waktu tersebut, dana bantuan berisiko tidak dapat dicairkan.
Informasi ini menjadi perhatian serius karena setiap tahun masih banyak penerima PIP yang kehilangan hak bantuannya akibat rekening tidak diaktivasi tepat waktu.
Baca Juga: Bansos Tahap Terbaru Cair! Jika Status Sudah SI Pencairan, Tunggu 1–7 Hari Dana Masuk
Padahal, SK nominasi merupakan tanda bahwa siswa telah resmi terdaftar sebagai calon penerima dana PIP.
Apa Itu SK Nominasi PIP?
SK nominasi PIP adalah surat keputusan penetapan calon penerima bantuan yang diterbitkan pemerintah melalui sistem pendidikan nasional.
Status ini menandakan bahwa data siswa telah lolos verifikasi dan tinggal menunggu proses pencairan dana ke rekening.
Namun perlu dipahami, SK nominasi belum berarti dana langsung cair.
Baca Juga: Rumah di Atas Rp5 Miliar Wajib Bayar PPN Penuh! Jangan Salah Paham Soal Insentif Pemerintah
Penerima tetap wajib melakukan aktivasi rekening agar bantuan bisa disalurkan.
Batas Waktu Aktivasi Rekening
Pemerintah menetapkan 31 Januari 2026 sebagai batas akhir aktivasi rekening bagi penerima PIP yang sudah mengantongi SK nominasi.
Aktivasi dilakukan melalui bank penyalur resmi sesuai jenjang pendidikan, seperti:
SD dan SMP
SMA dan SMK
Jika hingga batas waktu tersebut rekening belum aktif, maka:
Dana PIP tidak bisa disalurkan
Status pencairan dapat dibatalkan
Siswa berpotensi kehilangan hak bantuan tahun berjalan
Cara Aktivasi Rekening PIP
Proses aktivasi rekening PIP relatif mudah dan dapat dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali.
Umumnya, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Datang ke bank penyalur yang ditentukan
2. Membawa identitas siswa dan orang tua
3. Menyertakan surat keterangan dari sekolah
4. Melakukan verifikasi data oleh petugas bank
Setelah rekening aktif, dana PIP akan diproses sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Motor Matic Irit BBM 2026: Stylish dan Praktis yang Cocok untuk Harian
Siapa yang Wajib Segera Aktivasi?
Aktivasi rekening wajib dilakukan oleh penerima PIP yang berstatus SK nominasi, khususnya:
Siswa baru penerima PIP
Siswa yang belum pernah mencairkan PIP
Penerima lama dengan rekening belum aktif
Bagi penerima PIP yang rekeningnya sudah aktif sejak tahun sebelumnya, umumnya tidak perlu aktivasi ulang, kecuali ada kendala data.
Besaran Dana PIP
Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan.
Dana ini digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga penunjang belajar lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun dan sepenuhnya menjadi hak siswa penerima.
Pemerintah mengimbau sekolah, siswa, dan orang tua agar:
Segera mengecek status PIP
Tidak menunda aktivasi rekening
Waspada terhadap oknum yang menjanjikan pencairan dengan imbalan
Aktivasi rekening PIP tidak dipungut biaya apa pun.
Jika menemukan pungutan atau praktik mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Baca Juga: Aktivis Bekasi Kritik Dirut BUMD, Soroti Respons Lelang Aset dan Rekam Jejak Akademik
Bagi penerima PIP yang sudah mendapatkan SK nominasi pencairan, aktivasi rekening merupakan langkah wajib dan tidak bisa diabaikan.
Dengan batas waktu maksimal 31 Januari 2026, siswa dan orang tua diharapkan segera mengurus aktivasi agar dana PIP dapat cair tepat waktu dan tidak hangus.***




