POJOKSATU.id - Rencana pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mulai menyita perhatian masyarakat.

Di tengah tingginya minat menjadi aparatur sipil negara, pemerintah memberi sinyal bahwa rekrutmen CPNS mendatang tidak lagi menggunakan pola lama yang serba serentak dan kaku.

Meski hingga awal 2026 belum ada tanggal resmi pendaftaran, sejumlah perubahan besar telah disiapkan pemerintah sebagai hasil evaluasi panjang atas seleksi CPNS sebelumnya.

Skema baru ini diklaim lebih fleksibel, efisien, dan ramah bagi pelamar, sekaligus mengurangi beban anggaran negara.

Baca Juga: Gelombang PHK Honorer Terjadi di Daerah, Non ASN Tak Terdata Jadi Korban

Salah satu perubahan paling mendasar terletak pada jadwal seleksi yang tidak lagi dilaksanakan serentak secara nasional.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan peserta mengikuti ujian pada waktu berbeda-beda, menyesuaikan ketersediaan jadwal di masing-masing wilayah.

Dengan mekanisme ini, pelamar tidak perlu lagi menunggu satu hari ujian nasional sebagaimana seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Ujian dapat dijadwalkan lebih fleksibel, sehingga diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus memberi kenyamanan bagi peserta.

Baca Juga: BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Berstatus Berhasil Cek Rekening, Dana Berpotensi Cair di 2026, Tinggal Tunggu Update Sistem

Tak hanya soal jadwal, pemerintah juga menyiapkan terobosan baru terkait masa berlaku nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jika sebelumnya nilai SKD langsung gugur setelah satu periode seleksi, pada CPNS 2026 hasil tes ini direncanakan berlaku hingga dua tahun.

Artinya, peserta yang sudah mengikuti SKD dan memperoleh nilai tertentu tidak harus mengulang tes dari awal selama masa berlaku nilai masih aktif.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyamakan skema ini dengan sertifikat kemampuan bahasa asing.

Baca Juga: Skema Baru TPG Bulanan Dijalankan Awal 2026, Ini yang Perlu Diperhatikan Guru

Nilai SKD akan bersifat portabel dan dapat digunakan kembali pada seleksi berikutnya, sehingga pelamar memiliki peluang lebih luas tanpa harus berulang kali mengikuti tes yang sama.

Perubahan lain yang tak kalah signifikan adalah sistem pengulangan subtes.

Dalam skema lama, kegagalan di satu komponen membuat peserta harus mengulang seluruh rangkaian tes.

Pada seleksi CPNS 2026, peserta cukup mengulang subtes yang belum memenuhi ambang batas nilai.

Jika hanya Tes Intelegensi Umum yang tidak lulus, sementara Tes Wawasan Kebangsaan dan Tes Karakteristik Pribadi telah memenuhi syarat, maka peserta hanya perlu mengulang bagian yang gagal.

Baca Juga: THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Dipercepat, Sejumlah Daerah Mulai Cair Pekan Ini

Meski sejumlah skema baru telah disampaikan ke publik, pemerintah menegaskan bahwa jadwal pendaftaran CPNS 2026 belum ditetapkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih memfokuskan penyelesaian seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce, menyebut pembahasan CPNS 2026 masih memerlukan kajian komprehensif.

Pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran, mekanisme teknis, serta kemampuan instansi pusat dan daerah sebelum membuka rekrutmen baru.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Bangsa Kuat Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Kendati demikian, pemerintah memastikan anggaran untuk CPNS 2026 mulai disiapkan.

Formasi baru dirancang untuk mengisi kekosongan akibat banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun, penyesuaian struktur kementerian, hingga pembentukan instansi baru.

Rekrutmen CPNS juga dinilai strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka lapangan kerja.

Terkait persyaratan, hingga kini aturan khusus CPNS 2026 belum diterbitkan.

Namun, ketentuan umum masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Keputusan MenPANRB Nomor 320 Tahun 2024.

Baca Juga: Belanja APBD Jabar Nyaris Habis, Silpa 2025 Tinggal Rp500 Ribu!

Pelamar wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.

Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri, tidak terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Batas usia maksimal dapat diperpanjang hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dokter spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi doktor.

***