POJOKSATU.id - Awal 2026 menjadi babak sulit bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah.

Seiring diberlakukannya penghapusan status honorer secara nasional, banyak pemerintah daerah terpaksa mengakhiri kontrak kerja tenaga Non ASN yang selama ini mengisi berbagai pos pelayanan publik.

Kebijakan ini merupakan implikasi langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan dihapus sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga: Skema Baru TPG Bulanan Dijalankan Awal 2026, Ini yang Perlu Diperhatikan Guru

Pemerintah pusat sebelumnya telah memberi tenggat waktu penataan tenaga Non ASN hingga akhir 2024, sekaligus melarang pengangkatan honorer baru sejak Januari 2025.

Konsekuensinya, tenaga honorer yang tidak berhasil beralih status menjadi PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.

Sejumlah daerah pun mulai mengambil langkah tegas dengan menghentikan kontrak kerja honorer per Januari 2026.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah provinsi secara resmi mengakhiri kontrak ratusan tenaga honorer per 31 Desember 2025.

Baca Juga: Mentan Amran Bikin Riuh Acara Panen Raya Gara-gara Salah Sebut Nama Gubernur Jabar

Sedikitnya 518 orang dipastikan tidak lagi menerima gaji dari APBD mulai awal tahun ini.

Pemerintah daerah menegaskan langkah tersebut bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum karena alokasi anggaran untuk gaji honorer telah ditutup sesuai aturan nasional.

Gelombang serupa terjadi di tingkat kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mencatat lebih dari 1.600 tenaga honorer non-database harus dilepas, sementara Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah terdampak paling besar di NTB, dengan angka mendekati 1.700 orang.

Baca Juga: THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Dipercepat, Sejumlah Daerah Mulai Cair Pekan Ini

Kabupaten Dompu bahkan merumahkan hampir 3.000 tenaga honorer karena tidak tercatat dalam database resmi kepegawaian.

Di Jawa Tengah, kebijakan penghapusan honorer turut berdampak signifikan.

Kabupaten Kudus melaporkan ratusan guru dan tenaga kependidikan terancam tidak lagi menerima gaji dari pemerintah daerah mulai Januari 2026.

Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil masuk dalam skema pengangkatan ASN.

Baca Juga: Banjir Bandang Ubah Segalanya, Rumah Warga Aceh Tertimbun Lumpur Kini Disulap Jadi Sawah

Wilayah lain yang juga terdampak adalah Provinsi Kepulauan Riau.

Sejak awal 2025, puluhan tenaga honorer dilaporkan telah dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Langkah serupa diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang mulai menghentikan tenaga honorer sejalan dengan larangan pengangkatan Non ASN baru.

Faktor utama yang membuat ribuan honorer ini kehilangan pekerjaan adalah persoalan pendataan.

Pemerintah pusat hanya memprioritaskan tenaga honorer yang telah masuk dan tervalidasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Ketentuan Promo Tambah Daya PLN Mobile 2026, Diskon Bisa 50 Persen

Mereka yang berada di luar sistem tersebut otomatis tidak dapat diproses lebih lanjut, termasuk untuk skema PPPK paruh waktu yang sempat digadang-gadang sebagai solusi transisi.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, sebelumnya menegaskan bahwa tenaga honorer non-database tidak termasuk dalam prioritas penataan ASN.

Pemerintah, kata dia, mendorong kelompok tersebut untuk mencari alternatif pekerjaan lain atau mengikuti seleksi CASN melalui jalur umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah kebijakan yang kian ketat, nasib ribuan honorer kini berada di persimpangan.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Bangsa Kuat Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Beberapa pemerintah daerah memang mewacanakan pemberian bantuan atau tali asih sebagai bentuk empati atas pengabdian mereka selama ini.

Namun secara umum, pemutusan kontrak ini tetap menyisakan persoalan sosial, terutama bagi mereka yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari pekerjaan di sektor pemerintahan.

***