POJOKSATU.id - Proses pencetakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) E-Kinerja tahun 2025 kerap dianggap sebagai tahap akhir yang sederhana oleh sebagian aparatur sipil negara (ASN).

Padahal, justru pada tahap inilah banyak kesalahan administratif terjadi dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tidak sedikit ASN yang telah mengisi dan menyusun SKP dengan baik, namun melakukan kekeliruan saat menentukan tanggal, mencetak dokumen, atau mengirim hasil penilaian.

Kesalahan-kesalahan ini sering kali baru disadari ketika data kinerja tidak muncul di MyASN atau saat dibutuhkan untuk keperluan administrasi.

Baca Juga: TPG 2026 Direncanakan Cair Bulanan, Guru Diminta Rapikan Dapodik Januari Ini

Seiring semakin dekatnya batas waktu pencetakan SKP E-Kinerja 2025, ASN diimbau untuk lebih teliti dan memahami kesalahan fatal yang kerap terjadi agar dapat dihindari sejak awal.

Salah Menentukan Tanggal dan Periode SKP

Kesalahan paling umum yang dilakukan ASN adalah salah menentukan tanggal dan periode SKP.
Banyak ASN masih menyamakan penanggalan antara PNS dan PPPK, padahal keduanya memiliki ketentuan yang berbeda.

Tanggal awal SKP seharusnya mengacu pada Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT). Jika tanggal ini tidak sesuai, maka periode kinerja yang dinilai juga menjadi tidak akurat.

Baca Juga: Hasil SKP E-Kinerja 2025 Harus Dikirim ke MyASN, Ini Fungsi Tombol Kirim ke SASN

Kesalahan ini sering terjadi ketika ASN meniru tanggal SKP rekan kerja tanpa memperhatikan status kepegawaiannya sendiri.

Selain itu, ada pula ASN yang menetapkan tanggal tanda tangan evaluasi kinerja secara asal, misalnya tetap menggunakan 31 Desember meskipun atasan sedang cuti atau tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.

Padahal, sistem E-Kinerja memberikan opsi penyesuaian tanggal agar sesuai dengan kondisi riil penandatanganan.

Kesalahan penanggalan ini tampak sepele, namun dapat menimbulkan ketidaksesuaian data antar dokumen dan berpotensi memicu klarifikasi administratif di kemudian hari.

Dokumen Tidak Lengkap atau Salah Cetak

Kesalahan berikutnya adalah tidak mencetak seluruh dokumen SKP E-Kinerja yang diwajibkan.

Masih banyak ASN yang hanya mencetak satu dokumen SKP, tanpa menyertakan evaluasi kinerja dan ringkasan evaluasi berlogo Garuda.

Padahal, ketiga dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Baca Juga: Bukan Satu, Ini Tiga Dokumen SKP E-Kinerja 2025 yang Wajib Dicetak ASN

Jika salah satu dokumen tidak dicetak atau tidak ditandatangani, berkas SKP E-Kinerja dapat dianggap belum lengkap.

Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah salah mencetak dokumen, seperti memilih dokumen yang belum final atau belum dinilai oleh atasan.

Ada juga ASN yang lupa menandatangani dokumen atau tidak meminta tanda tangan pejabat penilai sebelum menyimpannya sebagai arsip.

Dalam beberapa kasus, ASN juga tidak menyimpan salinan dokumen SKP yang telah ditandatangani.

Baca Juga: Atasan Cuti atau Hari Libur, Ini Aturan Penyesuaian Tanggal Tanda Tangan SKP E-Kinerja 2025

Padahal, dokumen cetak ini dapat dibutuhkan sewaktu-waktu sebagai bukti administratif.

Lupa Kirim ke SASN, Data Tak Masuk MyASN

Kesalahan fatal lain yang sering terjadi adalah ASN lupa mengirim hasil penilaian SKP ke Sistem ASN Nasional (SASN).

Banyak ASN mengira bahwa setelah SKP dinilai dan dicetak, data kinerja akan otomatis tercatat di MyASN.

Faktanya, tanpa menekan tombol “Kirim ke SASN” di sistem E-Kinerja, data penilaian tidak akan masuk ke riwayat kinerja MyASN.

Akibatnya, rekam jejak kinerja ASN di sistem nasional menjadi kosong atau tidak lengkap.

Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan ketika ASN mengecek akun MyASN dan tidak menemukan data kinerja tahun berjalan.

Jika tidak segera diperbaiki, ketidakhadiran data kinerja ini dapat berdampak pada proses administrasi kepegawaian di kemudian hari.

Untuk menghindari hal tersebut, ASN diimbau selalu melakukan pengecekan ulang setelah mencetak SKP.

Baca Juga: Kuliah Dibilang Scam Influencer, Sekolah Rakyat Digeber Negara untuk Cegah Putus Sekolah

Pastikan seluruh dokumen telah dicetak, ditandatangani, dan hasil penilaian sudah dikirim ke SASN.

BKN dan instansi pembina kepegawaian juga mengingatkan agar ASN tidak terburu-buru dalam menyelesaikan proses SKP E-Kinerja.

Ketelitian dalam setiap tahap, mulai dari penentuan tanggal hingga pengiriman data, menjadi kunci tertib administrasi.

Dengan menghindari kesalahan-kesalahan fatal tersebut, ASN dapat memastikan bahwa SKP E-Kinerja 2025 tercatat dengan benar dan sah secara administratif.

Lebih dari sekadar kewajiban, ketepatan dalam pengelolaan SKP mencerminkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.***