POJOKSATU.id - Penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) E-Kinerja tahun 2025 menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN), terutama ketika tanggal penandatanganan bertepatan dengan hari libur atau saat pejabat penilai sedang cuti.

Kondisi ini kerap memunculkan kebingungan di kalangan ASN, apakah tanggal tanda tangan harus tetap 31 Desember atau dapat disesuaikan.

Melalui sistem E-Kinerja BKN, ASN sebenarnya diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan tanggal penandatanganan dokumen evaluasi kinerja.

Namun, penyesuaian tersebut tetap harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan sesuai ketentuan administrasi.

Baca Juga: Batas Cetak SKP E-Kinerja 2025 Hingga 10 Januari, ASN Diimbau Segera Lengkapi Dokumen

Pemahaman yang keliru terkait tanggal tanda tangan SKP berpotensi menimbulkan kesalahan administratif.

Karena itu, ASN perlu mengetahui aturan dan mekanisme penyesuaian tanggal agar dokumen SKP E-Kinerja tetap sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tanggal 31 Desember Bukan Harga Mati

Dalam praktik umum, penandatanganan evaluasi kinerja ASN dilakukan pada 31 Desember, bertepatan dengan akhir tahun anggaran.

Tanggal ini dianggap sebagai waktu ideal karena seluruh capaian kinerja selama satu tahun telah selesai dinilai.

Baca Juga: Tanggal SKP PNS dan PPPK Berbeda, Ini Aturan Penyesuaian di E-Kinerja BKN 2025

Namun, kondisi di lapangan tidak selalu berjalan ideal. Tidak jarang tanggal 31 Desember jatuh pada hari libur atau pejabat penilai sedang menjalani cuti.

Dalam situasi seperti ini, ASN tidak diwajibkan memaksakan penggunaan tanggal 31 Desember sebagai tanggal tanda tangan.

Melalui fitur penanggalan di E-Kinerja BKN, ASN dapat menyesuaikan tanggal penandatanganan ke hari kerja terdekat, sepanjang pejabat penilai telah aktif bekerja.

Penyesuaian ini dinilai sah selama dilakukan secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, ASN tidak perlu khawatir jika tidak memungkinkan melakukan penandatanganan tepat pada 31 Desember.

Yang terpenting, tanggal yang dipilih mencerminkan kondisi riil penandatanganan dan sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.

Baca Juga: TPG 2026 Direncanakan Cair Bulanan, Guru Diminta Rapikan Dapodik Januari Ini

Alasan Penyesuaian Tanggal Harus Jelas

Meski diberikan fleksibilitas, penyesuaian tanggal tanda tangan SKP tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

ASN tetap harus memastikan bahwa perubahan tanggal memiliki alasan yang jelas, seperti atasan sedang cuti, sakit, atau tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

Dalam sistem E-Kinerja, ASN dapat memilih tanggal penandatanganan yang berbeda, misalnya pada awal Januari tahun berikutnya.

Penyesuaian ini lazim dilakukan ketika pejabat penilai baru kembali aktif bekerja setelah cuti akhir tahun.

Selain tanggal, ASN juga diminta memastikan lokasi penandatanganan diisi sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: KKS Bukan Jaminan Cair! Banyak Gagal Saat Cek Rekening, Ini Penyebabnya

Beberapa kolom bersifat opsional, namun ketepatan data tetap menjadi bagian penting dari keabsahan dokumen.

Prinsip utama dalam penyesuaian tanggal adalah kesesuaian dengan fakta administrasi.
Selama ASN dapat menjelaskan alasan perubahan tanggal, dokumen SKP E-Kinerja tetap dinilai sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hindari Kesalahan yang Bisa Jadi Masalah Administratif

Kesalahan umum yang kerap terjadi adalah ASN asal mengganti tanggal tanpa memahami dasar penyesuaiannya.

Tindakan ini berisiko menimbulkan pertanyaan dalam proses verifikasi data kepegawaian, terutama jika dokumen SKP digunakan sebagai dasar administrasi lanjutan.

Penandatanganan evaluasi kinerja juga berkaitan erat dengan pengiriman data ke Sistem ASN Nasional (SASN).

Setelah dinilai dan ditandatangani, hasil evaluasi harus dikirim agar tercatat dalam riwayat kinerja di akun MyASN.

Jika tanggal tanda tangan tidak logis atau tidak sesuai kondisi sebenarnya, data yang tercatat di MyASN dapat menimbulkan ketidaksesuaian.

Baca Juga: Bingung Skrining BPJS 2026? Tenang, yang Gaptek Tetap Bisa Ikut

Hal ini berpotensi menyulitkan ASN saat proses administrasi kepegawaian di kemudian hari.

Oleh karena itu, ASN diimbau untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau admin E-Kinerja di instansi masing-masing sebelum menentukan tanggal penandatanganan.

Edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga dapat dijadikan rujukan agar penyesuaian tanggal sesuai kebijakan internal.

Dengan memahami aturan penyesuaian tanggal tanda tangan SKP E-Kinerja, ASN dapat menjalankan kewajiban administrasi dengan lebih tenang dan tertib.

Fleksibilitas yang diberikan sistem E-Kinerja seharusnya dimanfaatkan secara bijak, bukan menjadi celah untuk kesalahan administratif.

Menjelang batas akhir pencetakan SKP E-Kinerja 2025, ketelitian dalam menentukan tanggal tanda tangan menjadi kunci penting.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjaga keabsahan dokumen, tetapi juga mencerminkan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.***