POJOKSATU.id - Perbedaan status kepegawaian antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian dalam proses pencetakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) E-Kinerja tahun 2025.
Salah satu aspek krusial yang kerap menimbulkan kebingungan adalah penentuan tanggal penandatanganan SKP.
Melalui sistem E-Kinerja BKN, ASN diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tanggal SKP sesuai dengan Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) masing-masing.
Namun, tidak sedikit ASN yang masih menyamakan penanggalan SKP PNS dan PPPK, padahal keduanya memiliki ketentuan berbeda.
Baca Juga: Bingung Skrining BPJS 2026? Tenang, yang Gaptek Tetap Bisa Ikut
Kesalahan dalam penentuan tanggal berpotensi membuat dokumen SKP tidak sesuai ketentuan administratif.
Karena itu, pemahaman mengenai perbedaan penanggalan SKP berdasarkan status kepegawaian menjadi hal penting yang perlu diperhatikan seluruh ASN.
Penanggalan SKP Mengacu pada SPMT
Dalam sistem E-Kinerja BKN, tanggal awal dan penandatanganan SKP tidak ditetapkan secara seragam untuk semua ASN.
Penanggalan tersebut harus disesuaikan dengan SPMT atau tanggal mulai bekerja secara resmi.
Baca Juga: Batas Cetak SKP E-Kinerja 2025 Hingga 10 Januari, ASN Diimbau Segera Lengkapi Dokumen
Untuk PNS, penanggalan SKP umumnya dimulai pada awal tahun anggaran, yakni 2 Januari.
Tanggal ini digunakan sebagai acuan karena PNS telah berstatus aktif sejak awal tahun dan menjalankan tugas secara penuh.
Sementara itu, bagi PPPK, penanggalan SKP berbeda-beda tergantung pada tahap pengangkatan.
Misalnya, PPPK tahap 1 memiliki tanggal mulai tugas yang berbeda dengan PPPK tahap 2 maupun PPPK paruh waktu.
Hal inilah yang menyebabkan tanggal SKP PPPK tidak selalu sama dengan PNS.
Dalam praktik di beberapa daerah, PPPK tahap 1 menggunakan tanggal mulai 2 Juni, PPPK tahap 2 menggunakan 1 Oktober, sementara PPPK paruh waktu menggunakan tanggal mulai 3 November.
Penanggalan ini harus konsisten dan sesuai dengan dokumen pengangkatan resmi.
Baca Juga: PIP 2026 Tak Otomatis Cair! Siswa Wajib Masuk SK Nominasi Penerima
Kesalahan Umum ASN dalam Menentukan Tanggal SKP
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah ASN menyalin tanggal SKP dari rekan kerja lain tanpa memperhatikan status kepegawaiannya sendiri.
Akibatnya, tanggal pada dokumen SKP tidak sesuai dengan SPMT yang tercantum dalam berkas kepegawaian.
Kesalahan lain adalah menggunakan tanggal akhir tahun, seperti 31 Desember, sebagai tanggal awal SKP.
Padahal, tanggal tersebut umumnya digunakan untuk penandatanganan evaluasi kinerja, bukan untuk periode awal pelaksanaan SKP.
Baca Juga: Panduan Buat Akun SNPMB 2026 untuk Siswa Gap Year, Tahapan Wajib Sebelum Daftar SNBP
Padahal, dalam sistem E-Kinerja, tanggal awal SKP akan memengaruhi periode penilaian kinerja yang tercantum dalam dokumen.
Jika tanggal awal tidak sesuai, maka masa kerja yang dinilai juga menjadi tidak akurat.
BKN melalui sistem E-Kinerja memberikan ruang bagi ASN untuk mengatur tanggal secara mandiri.
Namun, fleksibilitas ini menuntut ketelitian lebih dari ASN agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat berdampak ke depan.***




