POJOKSATU.id - Memasuki tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 2025 masih belum tuntas dicairkan.

Masih banyak daerah yang belum juga melakukan pencairan TPG 100 persen.

Seperti diketahui bahwa ada total 333 daerah yang akan melakukan pencairan TPG 100 persen.

Pada akhir bulan November 2025 sudah ada satu daerah yang melakukan pencairan TPG 100 persen yaitu Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Bocoran Batas Waktu Pencairan TPG 100 Persen, Benarkah Tak Akan Lewat dari Bulan Maret 2026?

Namun untuk Kalsel pencairan baru dilakukan bagi jenjang SMA dan SMK saja.

Dan pada bulan Desember 2025 ada beberapa daerah yang mulai menyusul melakukan pencairan.

Kemudian pada bulan Januari 2026 pencairan Kembali dilakukan.

Tahap 1 bulan Januari, TPG 100 persen akan dicairkan ke beberapa daerah di antaranya adalah Pemkab Gorontalo, Provinsi NTG dan juga Kabupaten Seluma Bengkulu.

Baca Juga: INFO Syarat dan Link Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2026

Kemudian nanti untuk tahap 2 pencairan TPG dilakukan pada bulan Februari 2026.

Namun yang saat ini banyak dipertanyakan mengapa untuk pencairan tahap 1 ini masih banyak guru di daerah tersebut belum menerima dana TPG 100 persen.

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa THR dan Gaji 13 bisa cair tanpa menunggu APBD.

Dana TPG 100% dan THR yang telah masuk di Kas Daerah (Kasda) pada prinsipnya bisa disalurkan tanpa perlu menunggu perubahan anggaran, asalkan Pemerintah Daerah (Pemda) telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Berlanjut Awal Januari, Ini Daerah yang Menyusul

Berdasarkan regulasi resmi dana TPG 100 persen disalurkan oleh pusat ke Pemda melalui mekanisme DAU tambahan dengan memperhitungkan alokasi tersebut.

Untuk pencairan ini menunggu kesiapan dari masing-masing Pemda.

Kesiapan Pemda ini akan mempengaruhi cepat lambatnya proses pencairan.

Jika ada keterlambatan proses pencairan maka bisa langsung ditanyakan ke Pemda masing-masing.

Karena pencairan TPG 100 persen ini merupakan hak dari Pemda.

***