POJOKSATU.id - Hari pertama efektif masuk kerja setelah libur Natal dan Tahun Baru 2026 menjadi momentum yang dinantikan para guru aparatur sipil negara (ASN).

Harapan besar tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen serta gaji ke-13 yang hingga akhir 2025 belum seluruhnya terealisasi di daerah.

Sejumlah pemerintah daerah memang belum menyalurkan tambahan tunjangan tersebut ke rekening guru PNS maupun PPPK.

Namun, memasuki awal Januari 2026, proses pencairan kembali dilanjutkan seiring aktifnya kembali layanan pemerintahan dan perbankan.

Baca Juga: Belum Terima Gaji Januari 2026? PNS dan PPPK Diminta Cek Hal Ini

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru ASN di daerah, telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dengan menerbitkan keputusan yang mengatur dukungan pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Menjelang akhir Desember 2025, anggaran tersebut telah ditransfer ke kas daerah, namun waktu yang terbatas membuat banyak daerah belum sempat memproses pencairan.

Sejumlah daerah kini diperkirakan mulai merealisasikan pembayaran pada awal Januari.

Baca Juga: Berkah Awal Tahun, Tiga Tunjangan Guru Mulai Cair 6 Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Kabupaten Seluma di Bengkulu termasuk wilayah yang telah menyampaikan informasi pencairan pada bulan ini.

Di Gorontalo, dana THR TPG dan gaji ke-13 dilaporkan sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah sejak 30 Desember 2025.

Pencairan baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah menyusun peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pembayaran.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Seluma.

Baca Juga: PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka, 500 Formasi Tersedia untuk Umum

Dinas pendidikan setempat menyebutkan keterlambatan bukan disebabkan kekurangan anggaran, melainkan karena regulasi teknis baru terbit menjelang akhir tahun.

Penyaluran direncanakan berlangsung pada awal Januari, dengan target paling lambat pertengahan bulan.

Sementara itu, tidak semua daerah menjadwalkan pencairan pada Januari.

Beberapa wilayah, seperti Kotamobagu dan Luwu Utara, memilih menyalurkan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 pada Januari hingga Februari 2026.

Baca Juga: Mulai 2026, Guru Akses Info TPG Lewat Domain Baru Kemendikdasmen

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh prosedur keuangan daerah berjalan sesuai aturan, mengingat dana masuk ke kas daerah dalam waktu yang sangat mepet dengan penutupan tahun anggaran.

Proses pencairan sendiri harus melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan kerja, hingga terbitnya surat perintah pencairan dana oleh bendahara umum daerah.

Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, barulah dana ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.

***