POJOKSATU.id - Sistem layanan informasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mengalami penyesuaian menjelang implementasi kebijakan baru tahun 2026.
Perubahan ini bukan hanya menyangkut skema pencairan tunjangan, tetapi juga jalur akses layanan digital yang selama ini digunakan guru untuk memantau status administrasi TPG melalui laman Info GTK.
Sejumlah guru dalam beberapa hari terakhir mengeluhkan sulitnya mengakses situs info.gtk.dikdasmen.go.id.
Saat laman dibuka, pengguna justru diarahkan pada peringatan sistem keamanan dengan keterangan Did Not Connect: Potential Security Issue.
Baca Juga: Ramai Disorot, KSAD Buka-bukaan Soal Sumur Rp150 Juta: Ini untuk Satu Desa, Bukan Satu Rumah
Kondisi ini menimbulkan kebingungan, terutama bagi guru yang tengah memantau kelengkapan data, validasi TPG, hingga pengecekan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan gangguan tersebut bukan bersifat sementara.
Mulai Januari 2026, alamat Info GTK resmi dipindahkan ke domain baru, yakni info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Perubahan domain ini sejalan dengan penyesuaian nomenklatur kelembagaan sekaligus penguatan sistem keamanan layanan digital kementerian.
Melalui laman baru tersebut, guru tetap dapat mengakses seluruh fitur yang sebelumnya tersedia, mulai dari pengecekan status sertifikasi, validasi data pokok pendidikan, hingga informasi pencairan TPG.
Guru yang baru dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga diimbau segera melakukan pengecekan untuk memastikan NRG telah terbit dan tercantum di sistem.
Perubahan akses Info GTK ini berlangsung beriringan dengan transformasi besar dalam kebijakan pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2026.
Pemerintah tengah menyiapkan skema pembayaran TPG yang tidak lagi dilakukan per tiga bulan, melainkan ditransfer langsung setiap bulan ke rekening guru.
Baca Juga: Kumpulkan Menteri dan Wamen di Hambalang, Prabowo Kembali Klaim Sanggup Hadapi Bencana di Sumatera
Skema baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian pendapatan dan membantu perencanaan keuangan para pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pencairan bulanan menjadi target utama pemerintah mulai 2026.
Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap. Pada Januari 2026, skema tersebut akan diuji coba di sejumlah daerah sebagai proyek percontohan.
Hasil uji coba selanjutnya dievaluasi pada pertengahan tahun sebelum diberlakukan secara nasional mulai Juli 2026.
Baca Juga: Viral Prabowo Meledak Soal Pakar yang Ejek MBG! Sebut 'Hai Orang-orang Pintar, Lihatlah!'
Dalam pernyataannya pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta, Mu’ti menyampaikan bahwa selama ini pemerintah masih menghadapi keterbatasan sistem sehingga TPG baru bisa ditransfer per tiga bulan.
Dari sisi anggaran, pemerintah telah menyiapkan alokasi besar dalam RAPBN 2026.
Guru ASN bersertifikat tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sementara guru non-ASN bersertifikat memperoleh kenaikan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Total anggaran yang disiapkan untuk TPG guru non-ASN mencapai sekitar Rp19,2 triliun.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh guru untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan alamat Info GTK dan tidak lagi mengakses laman lama yang sudah dinonaktifkan.
Guru juga diminta rutin memantau informasi resmi agar tidak tertinggal pembaruan kebijakan, khususnya menjelang transisi sistem pencairan TPG bulanan yang mulai diterapkan secara bertahap sepanjang 2026.
***



