POJOKSATU.id - Kementerian HAM RI resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Dalam rekrutmen kali ini, Kementerian HAM menyediakan sebanyak 500 formasi yang terbuka untuk masyarakat umum dengan latar belakang pendidikan beragam, mulai dari diploma hingga sarjana.
Pembukaan seleksi PPPK 2026 ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kemenkumham, baik pada unit pusat maupun kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Penempatan peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan tersebar di unit kerja pusat, seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, hingga direktorat jenderal dan pusat-pusat teknis, serta di 38 kantor wilayah Kemenkumham di berbagai provinsi.
Baca Juga: Mulai 2026, Guru Akses Info TPG Lewat Domain Baru Kemendikdasmen
Formasi yang dibuka mencakup sejumlah jabatan strategis dan fungsional.
Porsi terbesar dialokasikan untuk jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama yang tersebar di unit pusat dan kantor wilayah.
Selain itu, tersedia pula formasi Perencana Ahli Pertama dengan latar belakang pendidikan lintas disiplin, mulai dari ekonomi, administrasi publik, hukum, hingga data sains dan statistika.
Kemenkumham juga membuka kebutuhan terbatas untuk jabatan Apoteker Ahli Pertama yang akan ditempatkan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Baca Juga: Anggaran Miliaran Tapi Hasil Tuai Kritik, Warga Kecewa dengan Pembangunan Stadion Gaspa Palopo
Di samping itu, formasi Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional turut disediakan dengan kualifikasi pendidikan yang relatif luas, termasuk lulusan semua jurusan untuk jenjang tertentu.
Kebijakan ini memberi peluang lebih besar bagi masyarakat dengan latar belakang pendidikan non-hukum untuk bergabung sebagai PPPK di Kemenkumham.
Secara umum, seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan usia, kualifikasi pendidikan, serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Ramai Disorot, KSAD Buka-bukaan Soal Sumur Rp150 Juta: Ini untuk Satu Desa, Bukan Satu Rumah
Pelamar juga harus memenuhi ketentuan integritas, tidak memiliki catatan pidana berat, serta tidak sedang berstatus sebagai ASN, PPPK, atau anggota TNI dan Polri.
Selain persyaratan umum, Kementerian HAM menetapkan persyaratan khusus sesuai karakteristik masing-masing jabatan.
Pengalaman kerja yang relevan menjadi salah satu aspek utama penilaian, terutama untuk jabatan-jabatan fungsional seperti analis SDM, perencana, hingga tenaga layanan operasional.
Untuk jabatan apoteker, pelamar wajib memiliki surat tanda registrasi apoteker yang masih berlaku.
Baca Juga: Kasus Solar Subsidi di Tol Jagorawi, Pertamina Regional JBB Blokir QR Code Bermasalah
Tahapan seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 dijadwalkan berlangsung mulai akhir Desember 2025 hingga Mei 2026.
Proses diawali dengan pengumuman seleksi, pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), seleksi administrasi, hingga seleksi kompetensi berbasis komputer.
Selain seleksi kompetensi utama, peserta juga akan mengikuti seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis sebelum pengumuman kelulusan akhir.
Kemenkumham mengimbau seluruh pelamar untuk mencermati jadwal dan ketentuan seleksi secara saksama.
Baca Juga: Sudah Ada Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Tapsel, Tapi Identitas Belum Dibeberkan Polisi
Informasi resmi terkait seleksi PPPK 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemenkumham maupun dokumen pengumuman yang telah disediakan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel tanpa pungutan biaya apa pun.
***



