POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 hingga saat ini masih dinantikan oleh bapak ibu guru ASN.
Seperti iketahui bahwa kebijakan pembayaran TPG 100 persen ini sudah diketok palu sejak bulan Maret 2025 lalu.
Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur pembayaran TPG 100 persen yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Dan terbaru pada akhir bulan Desember 2025 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan SK terkait dengan rincian anggaran pembayaran TPG 100 persen.
Baca Juga: DKI Pasang Target Zero Tawuran di 2026, Manggarai-Tebet Disiapkan Jadi Fokus Utama
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa ada 333 daerah yang akan menerima anggaran TPG 100 persen dari Kemenkeu.
Sejak akhir Desember sudah ada beberapa daerah yang mulai melakukan pencairan.
Perlu diketahui bahwa pencairan TPG 100 persen ke rekening guru memang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.
Alur pencairannya adalah anggaran disalurkan dari pusat ke Pemda melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Baca Juga: INFO Syarat dan Link Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2026
Setelah Pemda menerima barulah dana TPG 100 persen akan ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Kemenkeu menekankan bahwa kecepatan pencairan ke rekening guru ini bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing Pemda.
Guru yang akan menerima adalah guru ASN bersertifikasi yang tidak mendapatkan TPP atau Tukin.
Saat ini proses pencairan TPG 100 persen ini masih terus dilakukan.
Baca Juga: Belum Terima Gaji Januari 2026? PNS dan PPPK Diminta Cek Hal Ini
Lantas sampai kapan pencairan TPG 100 persen akan terus dilakukan?
Kabar yang beredar pencairan TPG 100 persen akan Kembali dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan Maret 2026.
Bapak ibu guru tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memastikan bahwa semua akan menerima hak mereka.
***



