POJOKSATU.id - Kepastian gaji PNS tahun 2026 masih menjadi perhatian besar aparatur sipil negara.
Di tengah ramainya wacana kenaikan gaji, pemerintah hingga kini belum menetapkan regulasi baru.
Sehingga besaran gaji PNS 2026 dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair! Terendah Rp750 Ribu, Tertinggi Berapa?
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS tertinggi mencapai Rp6.373.200.
Namun, tak sedikit ASN yang juga penasaran, berapa gaji PNS paling rendah yang berlaku pada 2026?
Penting bagi ASN memahami struktur gaji yang saat ini masih digunakan pemerintah sebagai dasar pembayaran.
Baca Juga: PPPK Wajib Tahu, Ini 5 Tunjangan Setara PNS di Gaji Januari 2026
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Perpres 10 Tahun 2024
Perpres Nomor 10 Tahun 2024 mengatur penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Hingga memasuki pembahasan anggaran 2026, belum ada perpres baru yang menggantikan aturan tersebut.
Artinya, struktur gaji PNS 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya, baik untuk gaji pokok, THR, maupun gaji ke-13.
Baca Juga: Segini Perkiraan Gaji ke-13 2026 untuk ASN hingga PPPK
Gaji PNS Tertinggi dan Terendah 2026
Dalam Perpres 10 Tahun 2024, gaji pokok tertinggi PNS diterima oleh ASN golongan IVe dengan masa kerja paling lama, yakni sebesar:
Rp6.373.200 per bulan
Nominal ini menjadi batas atas gaji pokok PNS yang berlaku nasional selama belum ada kebijakan baru dari pemerintah.
Sementara itu, gaji PNS paling rendah tercatat pada golongan Ia, khususnya bagi PNS dengan masa kerja paling singkat.
Berdasarkan aturan yang sama, gaji terendah berada di kisaran:
Baca Juga: Tangis Terdakwa Kasus Mabes Polri Pecah di Sidang, Laras Faizati Ngaku Dibentak dan Diledek Penyidik
Rp1.685.700 per bulan
Nominal tersebut menjadi dasar gaji pokok PNS baru atau ASN di golongan terendah yang belum memiliki masa kerja panjang.
Pemerintah Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS 2026
Meski nominal gaji sudah jelas, pemerintah belum menutup peluang kenaikan gaji PNS 2026.
Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan sangat bergantung pada kondisi fiskal negara.
Baca Juga: Gagal Sukses
Menpan RB menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip dari Radar Kediri, 5 Januari 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kenaikan gaji bukan keputusan instan, melainkan harus melalui perhitungan matang.
Kenapa Masih Pakai Aturan Lama?
Ada beberapa alasan mengapa gaji PNS 2026 masih mengacu Perpres 10 Tahun 2024, di antaranya:
1. Belum Terbit Regulasi Baru : Tanpa perpres pengganti, otomatis aturan lama tetap berlaku.
2. Belanja Pegawai Sangat Besar : Kenaikan gaji ASN berdampak jangka panjang terhadap APBN.
3. Prioritas Anggaran Lain : Pemerintah masih fokus pada pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dampaknya bagi ASN
Jika hingga awal 2026 belum ada perubahan regulasi, maka gaji pokok, THR, dan gaji ke-13 ASN masih akan dihitung berdasarkan struktur gaji lama.
Baca Juga: 518 Guru Honorer Dirumahkan, Fakta di Balik Gagalnya Pengangkatan PPPK dan Harapan Perbaikan Sistem
Meski begitu, ASN tetap diminta mengikuti perkembangan kebijakan resmi pemerintah.
Wacana kenaikan gaji memang ada, namun belum diputuskan secara resmi karena pemerintah masih mempertimbangkan kesiapan fiskal.
ASN diharapkan tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar regulasi dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah.***




