POJOKSATU.id - Ratusan guru honorer kembali menghadapi kenyataan pahit.
Sebanyak 518 tenaga honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan harus dirumahkan karena tidak bisa terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu (PW).
Fakta ini memicu diskusi luas di media sosial, khususnya setelah pernyataan terbuka yang menjelaskan alasan di balik kegagalan tersebut beredar dan menuai beragam reaksi.
Penyebab Guru Honorer Gagal Masuk PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan penjelasan yang beredar, terdapat sembilan faktor utama yang menyebabkan ratusan guru honorer tidak dapat terangkat menjadi PPPK PW.
Baca Juga: Gaji Magang Nasional Belum Cair? Jangan Takut, Begini Cara Pengaduan dan Sanksi bagi Perusahaan
Alasan tersebut antara lain pernah ikut seleksi CPNS, mengikuti seleksi di luar instansi, tidak hadir ujian, masa kerja kurang dari dua tahun, mengundurkan diri, tidak mengikuti seleksi, status keberadaan tidak jelas, melewati batas usia pensiun, hingga tidak lulus administrasi.
Dari keseluruhan data, alasan masa kerja kurang dari dua tahun menjadi faktor dominan dengan jumlah lebih dari seratus orang.
Selain itu, puluhan guru tercatat tidak mengikuti seleksi PPPK, yang secara otomatis menggugurkan peluang mereka.
Polemik Mutasi dan Masa Pengabdian Tak Diakui Sistem
Salah satu persoalan paling krusial yang mencuat adalah kasus guru honorer yang berpindah dari sekolah swasta ke negeri, atau mutasi antar daerah.
Baca Juga: Tangis Terdakwa Kasus Mabes Polri Pecah di Sidang, Laras Faizati Ngaku Dibentak dan Diledek Penyidik
Dalam sistem seleksi PPPK, masa kerja di sekolah swasta kerap tidak terbaca atau tidak diakui, meski guru tersebut telah mengabdi belasan tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh sejumlah guru honorer dalam kolom komentar.
Ada yang mengaku telah mengajar hingga 18 tahun, namun tetap dianggap belum memenuhi syarat karena masa kerja di satuan pendidikan terakhir belum mencapai dua tahun.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa sistem belum sepenuhnya adil bagi guru dengan riwayat pengabdian panjang.
Sistem Seleksi Disorot, Pemerintah Daerah Angkat Bicara
Menanggapi keluhan tersebut, pihak terkait menegaskan bahwa persoalan ini bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah daerah.
Sistem seleksi PPPK bekerja secara otomatis dan hanya mengakui data yang tercatat resmi, khususnya dari satuan pendidikan negeri.
Pernyataan ini justru memantik diskusi lanjutan.
Banyak guru menilai bahwa sistem tetap dibuat dan dijalankan oleh manusia, sehingga seharusnya masih bisa diperbaiki, terutama untuk kasus mutasi antar sekolah negeri maupun dari swasta ke negeri.
Reaksi Guru Honorer, Antara Kecewa dan Tetap Berharap
Kolom komentar dipenuhi curahan hati guru honorer dari berbagai daerah.
Mereka menyampaikan kekecewaan, namun tetap berharap adanya kebijakan khusus bagi guru yang tidak terakomodasi sistem.
Beberapa meminta ruang alternatif agar tetap bisa mengajar, meskipun belum diangkat sebagai PPPK.
Sebagian lainnya mendesak agar suara guru honorer disampaikan ke tingkat pusat, khususnya terkait pengakuan masa kerja lintas instansi dan kejelasan status guru paruh waktu.
Saran Perbaikan Agar Polemik Tak Terulang
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi sistem seleksi tenaga pendidik belum sepenuhnya selesai.
Pemerintah pusat dan pemangku kebijakan diharapkan dapat:
1. Menyempurnakan sistem pendataan masa kerja guru, termasuk dari sekolah swasta
2. Memberi solusi khusus bagi guru mutasi antar instansi
3. Menyediakan skema transisi agar guru honorer tidak langsung kehilangan mata pencaharian
Tanpa pembenahan serius, polemik serupa berpotensi kembali terjadi dan merugikan guru-guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah.***




