POJOKSATU.id - Program Magang Nasional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus berjalan.
Meski begitu, di lapangan muncul keluhan dari sejumlah peserta magang terkait uang saku atau gaji yang belum juga cair.
Dalam skema Magang Nasional, peserta magang berhak menerima uang saku sebagai bagian dari hubungan pemagangan yang telah disepakati.
Hak dan kewajiban tersebut tercantum dalam perjanjian pemagangan tertulis antara peserta dengan perusahaan atau penyelenggara, termasuk ketentuan mengenai uang saku.
Kemnaker menjelaskan, keterlambatan pencairan gaji magang bisa terjadi karena berbagai faktor administratif dan teknis.
Baca Juga: Tangis Terdakwa Kasus Mabes Polri Pecah di Sidang, Laras Faizati Ngaku Dibentak dan Diledek Penyidik
Penyebab Gaji Magang Nasional Belum Cair
Salah satu penyebab yang sering terjadi adalah mentor dari masing-masing peserta magang belum menyetujui atau mengklik tagihan uang saku di sistem.
Selama proses ini belum dilakukan, pencairan belum dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, kendala juga kerap muncul pada data rekening peserta.
Ketidaksesuaian data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), rekening yang belum terdaftar, sudah pasif, ditutup, tidak valid, atau dibekukan dapat menyebabkan pencairan gagal.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah perubahan rekening.
Ada kasus di mana rekening yang diunggah sebenarnya sudah valid, tetapi peserta mengubah data rekening di situs Magang Hub setelah proses berjalan, sehingga memicu penundaan.
Proses Bank Penyalur
Jika mentor sudah menyetujui tagihan dan data rekening dinyatakan benar, kemungkinan penyebab lain adalah proses penyaluran dari pihak bank.
Baca Juga: Gagal Sukses
Bank penyalur membutuhkan waktu untuk mentransfer uang saku ke rekening peserta, dan setiap bank memiliki kebijakan operasional yang berbeda.
Beberapa peserta juga mengkhawatirkan adanya kegagalan transfer.
Namun, Kemnaker menegaskan bahwa apabila kegagalan terjadi di pihak bank, informasi tersebut akan disampaikan kepada Kemnaker.
Selanjutnya, Kemnaker akan meneruskan pemberitahuan tersebut kepada peserta magang.
Cara Adukan Kendala
Jangan takut dan ragu, Kemnaker menyediakan jalur pengaduan resmi bagi peserta yang masih mengalami kendala pencairan uang saku Magang Nasional.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Mengisi formulir pengaduan Kemnaker
Peserta dapat mengadukan kendala melalui tautan https://s.id/Batch2_KendalaUploadKelengkapanAdministrasi. Formulir ini digunakan untuk mendata permasalahan administrasi yang dialami peserta, termasuk data rekening dan status pencairan gaji.
Baca Juga: Pigai Bongkar Aktivitas Pegawai Kementerian HAM: Sampai Ada yang Tidur di Kantor 4 Malam
Menunggu pembukaan akses unggah ulang rekening di Magang Hub
Berdasarkan data yang masuk melalui formulir pengaduan, Kemnaker akan membuka kembali akses unggah ulang rekening di Magang Hub bagi peserta yang dinilai perlu melakukan perbaikan data.
Mengecek Magang Hub secara berkala
Peserta diwajibkan rutin memantau akun Magang Hub. Jika kolom pengisian nomor rekening kembali terbuka, peserta harus segera mengunggah rekening yang aktif, valid, dan sesuai dengan NIK agar proses pencairan dapat dilanjutkan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Apabila perusahaan terbukti melanggar kewajiban pemberian uang saku sesuai perjanjian dan regulasi, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan.
Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Digeber, Sumut Terima Rp852 Miliar untuk 897 Sekolah, Ini Rinciannya
Sanksi administratif berupa teguran tertulis dari pengawas ketenagakerjaan menjadi langkah awal.
Dalam kasus pelanggaran yang lebih serius, perusahaan dapat dikenai pembatasan atau penghentian sementara sebagian kegiatan operasional sampai kewajiban dipenuhi.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian blacklist atau publikasi negatif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak peserta magang.
Secara hukum, jika perjanjian pemagangan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hubungan pemagangan dapat dianggap tidak sah.
Dampaknya, status peserta bisa berubah menjadi pekerja biasa dengan hak ketenagakerjaan penuh. ***




