POJOKSATU.ID - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dengan penuh emosi di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dalam pleidonya, Laras mengungkap pengalaman pahit yang ia alami selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Pigai Bongkar Aktivitas Pegawai Kementerian HAM: Sampai Ada yang Tidur di Kantor 4 Malam

Dengan suara bergetar, ia menceritakan bahwa dirinya kerap mendapat perlakuan kasar dari aparat penyidik.

Laras mengaku sering dibentak dan diteriaki seolah-olah telah melakukan kejahatan besar yang sangat fatal.

Menurut Laras, tekanan mental yang ia rasakan tidak hanya datang dari proses pemeriksaan, tetapi juga dari sikap penyidik yang dinilainya minim empati.

Baca Juga: Ternyata Jadi Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Berpeluang Dipanggil KPK Soal Korupsi Bupati Ade Kuswara

Salah satu momen paling menyakitkan baginya adalah ketika ia menangis setelah menerima kabar bahwa ibunya sedang sakit.

“Ketika saya menangis karena mendengar kabar bunda saya sakit, justru saya disalahkan dan diledek. Saya dibilang, ‘Salah siapa? Salah siapa lo di sini? Sakit kan nyokap lo. Rasain,’” ujar Laras, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Pengakuan tersebut membuat suasana sidang mendadak hening.

Baca Juga: Heboh KDM Minta STOP Rp100 Miliar untuk Bandara Sepi, BIJB Kertajati Disebut Boros APBD 'Digaji tapi Nggak Ngasilin'

Laras menilai ucapan tersebut meninggalkan luka psikologis mendalam, terlebih saat ia berada dalam kondisi tertekan sebagai tahanan.

Tak hanya itu, Laras juga membeberkan dugaan pelanggaran lain yang dialaminya selama berada di tahanan.

Ia mengaku pernah diberikan obat yang sudah kedaluwarsa oleh petugas ketika sedang sakit.

Baca Juga: Viral Survei Global Ungkap Indonesia Negara Paling Bahagia, Sampai Buat Prabowo Terharu! Meski Penghasilan Belum Tinggi

Selain itu, ia juga kesulitan memperoleh akses layanan kesehatan yang layak meskipun kondisinya memburuk.

Laras menyebut situasi tersebut membuatnya merasa tidak diperlakukan secara manusiawi.

Dalam pleidonya, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh pengalaman tersebut sebagai bagian dari fakta persidangan, bukan sekadar melihat perkara dari sisi hukum formal semata.

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Digeber, Sumut Terima Rp852 Miliar untuk 897 Sekolah, Ini Rinciannya

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada dakwaannya.

Laras Faizati didakwa telah menghasut publik untuk melakukan kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran Gedung Mabes Polri pada akhir Agustus 2025 lalu.

Jaksa menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan ancaman serius terhadap ketertiban umum.

Baca Juga: Cara Registrasi Akun SNPMB 2026 untuk Siswa dan Sekolah, Lengkap dengan Jadwal dan Dokumen Wajib

Sidang pembacaan pleidoi ini menjadi salah satu momen krusial dalam perkara Laras Faizati.

Publik pun menyoroti kasus ini, tidak hanya dari aspek pidana, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.***