POJOKSATU.id - Tahapan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN) Tahun 2026, resmi dibuka, Senin, 5 Januari.
Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) menjelaskan, tahapan pengisian PDSS menjadi pintu awal bagi sekolah dan madrasah dalam mendaftarkan peserta didik kelas XII yang akan mengikuti seleksi masuk PTKIN tanpa ujian tulis.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof Amien Suyitno, mengungkapkan, sistem PDSS SPAN-PTKIN 2026 telah mengalami penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas layanan dan meminimalkan kendala teknis.
Baca Juga: 518 Guru Honorer Dirumahkan, Fakta di Balik Gagalnya Pengangkatan PPPK dan Harapan Perbaikan Sistem
Dia mengatakan SPAN-PTKIN adalah bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan Islam yang inklusif dan berkeadilan.
"Proses seleksi harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu,” sebutnya dilansir dari laman resmi Pendis Kemenag.
Ketua PMB PTKIN 2026, Prof Abd. Aziz, mengatakan, satuan Pendidikan harus memahami bahwa pentingnya ketelitian dan kedisiplinan waktu dalam pengisian PDSS.
Dia mengimbau kepala sekolah, kepala madrasah, serta operator agar tidak menunda pengisian PDSS.
"Data nilai rapor dan prestasi akademik siswa menjadi komponen utama seleksi SPAN-PTKIN. Oleh karena itu, pengisian harus dilakukan secara jujur, lengkap, dan akurat agar tidak merugikan siswa,” tegasnya.
Baca Juga: Tangis Terdakwa Kasus Mabes Polri Pecah di Sidang, Laras Faizati Ngaku Dibentak dan Diledek Penyidik
Seluruh proses pengisingan PDSS SPAN-PTKIN dilakukan secara daring melalui laman resmi https://span.ptkin.ac.id.
Jadwal PDSS SPAN-PTKIN 2026
Pendaftaran PDSS: 5 Januari – 7 Februari 2026
Pengisian, Verifikasi, dan Finalisasi PDSS: 5 Januari – 9 Februari 2026
Pengisian PDSS dilakukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan, meliputi MA/MAK, SMA, SMK, PDF, PKPPS, serta satuan pendidikan muadalah dan sederajat yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Sekolah wajib mendaftarkan akun PDSS serta mengunggah nilai rapor siswa mulai dari kelas X hingga kelas XII semester 1 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pigai Bongkar Aktivitas Pegawai Kementerian HAM: Sampai Ada yang Tidur di Kantor 4 Malam
Panitia mengimbau siswa kelas XII agar aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan telah didaftarkan dalam PDSS serta memastikan data nilai yang diinput sesuai dan benar sebelum dilakukan finalisasi.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan satuan pendidikan antara lain:
- Memiliki NPSN dan kode registrasi sekolah
- Kepala sekolah memiliki email dan nomor WhatsApp aktif
- Registrasi dilakukan melalui https://pdss.ptkin.ac.id
- Nilai rapor yang diinput mencakup kelas X, XI, dan XII semester 1
- Wajib mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- PDSS dinyatakan selesai setelah proses finalisasi
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon, Pelaku Kepergok Mencuri Sehingga Panik
Petunjuk teknis pengisian PDSS dapat diakses melalui laman https://pdss.ptkin.ac.id atau diunduh melalui tautan resmi panitia.
Apabila mengalami kendala, satuan pendidikan dapat menghubungi layanan resmi:
- Email: [email protected]
- Website: https://span.ptkin.ac.id
- WhatsApp: 0815-7890-1030 (Chat) | 0857-6872-3600 (Call)
Seperti diketahui, SPAN-PTKIN merupakan jalur seleksi nasional berbasis prestasi akademik yang diikuti oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia. ***



