POJOKSATU.ID - Nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026 masih belum dipastikan.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: Viral! Ribuan ASN Gotong Royong Bersihkan Aceh Tamiang Tanpa Biaya Dinas

Menurutnya, pemerintah masih perlu melihat kondisi fiskal secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis terkait belanja pegawai.

 

Menkeu, Tunggu Arah Ekonomi Lebih Jelas

Purbaya menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk belanja negara yang sudah berjalan di awal tahun.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dikutip dari Tribun Singkawang pada Sabtu, 03/01/2026.

Baca Juga: Mahasiswa Terdampak Bencana Dapat Keringanan UKT, IPB University Terapkan Skema Khusus, Minimal Berlaku Satu Semester

Ia menegaskan, pemerintah membutuhkan waktu setidaknya satu kuartal untuk melihat arah perekonomian secara lebih jelas.

Lalu, terukur sebelum membahas kebijakan yang berdampak besar pada belanja pemerintah.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan lebih sinkron dari sebelumnya,” ujarnya.

 

Strategi Belanja Ditentukan Usai Kuartal I

Menkeu menyebutkan, strategi belanja negara baru akan dirumuskan setelah evaluasi kinerja fiskal Kuartal I 2026 rampung.

Evaluasi tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk soal kenaikan gaji ASN.

“Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” jelas Purbaya.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan penggajian ASN tidak mengganggu stabilitas fiskal dan tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

 

Dasar Hukum Kenaikan Gaji ASN

Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: SUPER FLU Ramai Dibicarakan, Ternyata Hanya Label Media, Ini Penjelasan Medis H3N2 Subclade K

Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Dalam beleid itu, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni ASN/PNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Purbaya juga mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Kementerian PAN-RB terkait detail usulan kenaikan gaji tersebut.

 

Kemenkeu Lakukan Analisis Anggaran

Meski usulan sudah diterima, Kementerian Keuangan masih harus melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: UN Women Indonesia Buka Magang Advokasi dan Komunikasi, Peluang Emas Berkarier di PBB

Analisis ini bertujuan memastikan kemampuan keuangan negara dalam menanggung beban belanja pegawai secara berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan, keputusan final hanya akan diambil setelah seluruh aspek fiskal dipertimbangkan secara matang.

 

Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini

Sebagai informasi, gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Baca Juga: Laporan Gratifikasi 2025 Naik Tajam, KPK Catat Hadiah dari Peserta Magang ke Mentor Ikut Dilaporkan

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Baca Juga: Kemnaker Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Baca Juga: MA Tunjuk Wapres Delcy Rodriguez Presiden Sementara Venezuela, Anggap Presiden Diculik

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Cara Membuat SKCK 2026 Lengkap dengan Biaya Resmi dan Syarat Terbaru

Kenaikan gaji ASN dan PNS 2026 masih menunggu hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.

Pemerintah menegaskan keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas fiskal dan kemampuan APBN.***