POJOKSATU.id — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi masyarakat.
Dokumen ini kerap menjadi persyaratan saat melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengajukan beasiswa, hingga mengurus kebutuhan administrasi lainnya.
Memasuki tahun 2026, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah terdapat perubahan terkait biaya maupun tata cara pembuatan SKCK.
Hingga awal 2026, ketentuan penerbitan SKCK masih merujuk pada regulasi yang telah berlaku sebelumnya.
Baik dari sisi biaya maupun prosedur pengurusan, tidak ditemukan perubahan yang signifikan.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengurus SKCK dengan mekanisme yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk biaya, pembuatan SKCK pada tahun 2026 masih ditetapkan sebesar Rp30.000.
Tarif tersebut berlaku secara nasional, baik untuk pengajuan SKCK baru maupun perpanjangan.
Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam proses pengurusan SKCK, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal 13 Full Moon 2026, Termasuk Blue Moon dan Gerhana Bulan Total
Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran atau ijazah, pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, serta data sidik jari yang diambil langsung di kantor kepolisian.
Bagi pemohon yang melakukan perpanjangan, SKCK lama juga perlu dilampirkan.
Pengajuan SKCK dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Polsek, Polres, atau Polda sesuai dengan kebutuhan instansi tujuan.
Baca Juga: Fenomena Wolf Moon 3 Januari 2026, Ini Sejarah dan Keunikan Bulan Purnama Januari
Setelah mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan, pemohon akan menjalani proses pengambilan sidik jari serta pembayaran biaya.
Dalam kondisi normal, proses penerbitan SKCK biasanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 60 menit.
Selain cara manual, masyarakat juga diberikan kemudahan dengan adanya layanan pendaftaran SKCK secara online melalui laman resmi Polri.
Baca Juga: Gunungan Sampah Bantargebang Terus Meninggi, Ini Dampak Serius dan Solusi yang Harus Dilakukan
Pendaftaran daring ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan mengurangi antrean di kantor polisi.
Meski demikian, pemohon tetap diwajibkan datang secara langsung ke kantor kepolisian untuk keperluan verifikasi data dan pencetakan SKCK.
SKCK yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan.
Apabila masa berlaku tersebut hampir berakhir, pemohon dapat mengajukan perpanjangan tanpa harus membuat SKCK baru.
Baca Juga: Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku hingga 30 April 2026, Ini Ketentuannya
Dengan memahami besaran biaya, kelengkapan persyaratan, serta alur pengurusan SKCK, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen ini secara lebih mudah, cepat, dan efisien.***




