POJOKSATU.id - Kemampuan membaca Alquran guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Sekolah Dasar (SD) masih menjadi pekerjaan besar bagi dunia pendidikan nasional.
Pasalnya, Asesmen PAI Tahun 2025 mencatat, sebanyak 58,26 persen guru PAI SD/SDLB di Indonesia belum memiliki kefasihan membaca Alquran, dan masih berada pada level pratama atau dasar.
Gambaran tersebut diperoleh dari hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB yang mengikuti tes dan kuesioner melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama.
Baca Juga: Mengintip Kementerian Sepi Peminat CPNS! Gaji Besar, Peluang Lolos Terbuka Lebar
Proses asesmen menggunakan pendekatan triangulasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Alquran (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi baik pada skala nasional maupun daerah.
Distribusi hasil asesmen menunjukkan bahwa 30,4 persen guru PAI berada pada kategori madya, sementara hanya 11,3 persen yang telah mencapai kategori mahir.
Selain itu, terdapat 27,51 persen guru yang dinilai membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus dalam peningkatan kompetensi membaca Alquran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menilai hasil ini sebagai sinyal kuat perlunya perubahan kebijakan secara menyeluruh.
“Guru PAI memegang peran strategis dalam pendidikan keagamaan. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, kondisi ini harus direspons dengan kebijakan yang terstruktur, konsisten, dan berkelanjutan,” kata Suyitno dilansir dari laman Pendis Kemenag.
Secara numerik, Indeks Membaca Alquran guru PAI SD/SDLB tercatat sebesar 57,17, yang masuk dalam kategori rendah.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pemahaman hukum bacaan tajwid menjadi titik terlemah, dengan skor terendah dibandingkan aspek membaca lainnya.
Baca Juga: Laporan Gratifikasi 2025 Naik Tajam, KPK Catat Hadiah dari Peserta Magang ke Mentor Ikut Dilaporkan
Menurut Suyitno, rendahnya indeks tersebut tidak berdiri sendiri. Faktor keragaman latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses penguatan kompetensi, serta belum terintegrasinya kemampuan membaca Alquran dalam sistem pembinaan dan karier guru PAI turut memengaruhi kondisi tersebut.
“Ke depan, kemampuan membaca Alquran harus menjadi indikator penting, mulai dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir. Ia menegaskan bahwa hasil asesmen memberikan peta masalah yang jelas untuk intervensi kebijakan.
“Persoalan utama yang terlihat bukan semata pada kemampuan pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI, khususnya membaca Alquran secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” ungkap Munir.
Baca Juga: NRG Terhambat Karena Sinkronisasi Data, Ini Dampaknya ke Jadwal TPG 2026 dan Saran Menyikapinya
Munir menjelaskan, dominasi kategori pratama menunjukkan bahwa sebagian besar guru masih berada pada tahap membaca dasar, belum mencapai tingkat kefasihan ideal sebagai teladan pembelajaran bagi peserta didik.
“Jika guru belum membaca dengan lancar dan benar, maka literasi Alquran siswa juga akan ikut terdampak. Kondisi ini sejalan dengan temuan kemampuan membaca Alquran siswa SD yang masih didominasi kategori dasar,” tuturnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Agama merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB.
Selanjutnya, intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama, serta penilaian kemampuan membaca Al-Qur’an dalam proses rekrutmen dan pengembangan karier fungsional guru.
Kemenag juga mendorong reorientasi program sertifikasi guru PAI dengan memasukkan indikator kemampuan membaca Alquran, pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta lembaga pendidikan Alquran sebagai mitra strategis.
Baca Juga: Cek Daerahmu! Ini Daftar Daerah yang Lantik PPPK Paruh Waktu 2026
Dukungan studi lanjut dan evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Al-Qur’an dan PAI menjadi bagian dari penguatan kebijakan.
Untuk peserta didik, rekomendasi mencakup penetapan kemampuan membaca Alquran dan PAI sebagai Kompetensi Wajib Nasional pada jenjang SD/SDLB.
Selain itu, Kemenag mendorong reformasi pembelajaran PAI SD dengan penguatan aspek kognitif, pemberian afirmasi kepada sekolah negeri dan sekolah berakreditasi rendah.
Kemudian, pengembangan pendampingan literasi keagamaan berbasis keluarga, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah dan menengah.
Asesmen PAI 2025 diharapkan menjadi fondasi kebijakan nasional dalam peningkatan mutu pendidikan agama Islam di sekolah dasar, sekaligus memperkuat peran guru PAI sebagai figur sentral literasi keagamaan sejak usia dini. ***



