POJOKSATU.id - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian publik.
Pasalnya, gaji PPPK di daerah ini tidak disamaratakan dan menunjukkan perbedaan cukup signifikan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Fakta bahwa PPPK penuh waktu bisa menerima gaji hingga Rp4 juta per bulan.
Baca Juga: Layak atau Tidak? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan
Sementara PPPK paruh waktu menerima jauh lebih kecil, memunculkan beragam reaksi.
Isu ini ramai dibicarakan, khususnya di kalangan tenaga honorer yang baru beralih status menjadi PPPK.
Perbedaan tersebut bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Incar SNBP 2026? Ini Jurusan Favorit dan Sepi Peminat di Unsoed Purwokerto
Pemerintah Kab. Pringsewu menjelaskan bahwa skema gaji disesuaikan dengan jenis perjanjian kerja, sumber pembiayaan, serta kemampuan keuangan daerah.
Penting untuk memahami rincian skema gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Pringsewu sebagaimana dijelaskan oleh pemerintah daerah.
Gaji PPPK Penuh Waktu di Pringsewu
PPPK penuh waktu di Kabupaten Pringsewu menerima gaji dengan besaran yang relatif lebih tinggi.
Gaji ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan, jabatan, serta beban kerja yang diemban.
Pemerintah daerah mencatat, gaji PPPK penuh waktu berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Perbedaan nominal tersebut dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, mulai dari lulusan SLTP, SMA, diploma, hingga sarjana.
Skema ini dinilai mendekati standar gaji aparatur sipil negara pada umumnya.
Hak itu dikarenakan PPPK penuh waktu memiliki jam kerja dan tanggung jawab yang sama dengan ASN lainnya.
Baca Juga: Kriti by Lusy Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Global Lewat Sentuhan Modern dan Dukungan BRI
Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu di Pringsewu menerima gaji yang jauh lebih kecil.
Hal ini disebabkan oleh jam kerja yang lebih terbatas serta perbedaan sumber pendanaan.
Untuk PPPK paruh waktu yang gajinya dibayarkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti tenaga kesehatan, besarannya berkisar antara Rp1.250.000 hingga Rp1.900.000 per bulan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu yang gajinya bersumber dari APBD menerima gaji sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.750.000 per bulan.
Penjelasan Resmi Pemkab Pringsewu
Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, menegaskan bahwa variasi gaji PPPK tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
Dikutip dari Lampung Rilis, Jumat 2 Januari 2026, Olpin Putra menyatakan:
“Gaji PPPK penuh waktu berkisar antara Rp3 sampai Rp4 juta per bulan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan."
"Sedangkan PPPK paruh waktu, baik yang dibayar melalui BLUD maupun APBD, besarannya memang lebih kecil karena jam kerja dan sumber pembiayaannya berbeda,”.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan penggajian dengan kondisi fiskal.
Tentunya agar pembayaran gaji PPPK dapat berjalan berkelanjutan.
Alasan Gaji Dibedakan
Pemkab Pringsewu menyebut, perbedaan gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu tidak bisa dihindari.
Selain faktor jam kerja, perubahan status dari honorer ke PPPK juga membawa konsekuensi pembiayaan.
Hal tersebut dikarenakan gaji PPPK kini sepenuhnya dibebankan pada APBD atau BLUD.
Jika sebelumnya honor honorer dibayar dari berbagai sumber, kini pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran tetap setiap bulan.
Karena itu, penyesuaian gaji menjadi langkah realistis agar keuangan daerah tetap sehat.
Baca Juga: Dosen Unair Kembangkan Inovasi Biomaterial Penyembuh Luka dan Tulang Berbasis Membran Amnion
Jadi, Wajar atau Tidak?
Perbedaan gaji PPPK di Pringsewu memang menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, PPPK penuh waktu dinilai sudah menerima gaji yang cukup layak.
Namun di sisi lain, gaji PPPK paruh waktu masih dianggap jauh dari harapan, terutama jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini.
Meski demikian, pemerintah daerah menilai skema ini sebagai tahap awal penataan tenaga honorer menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib.
Baca Juga: Login ASN Digital Gagal dan OTP Bermasalah? Ini Solusi Lengkap Aktivasi MFA Menurut BKN
Evaluasi terhadap skema gaji PPPK disebut akan terus dilakukan seiring perkembangan kondisi keuangan daerah.
Bagi PPPK paruh waktu, kepastian status dan penghasilan tetap setiap bulan tetap menjadi langkah maju.
Meski perjuangan menuju kesejahteraan yang lebih baik belum sepenuhnya berakhir.***




