POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Nganjuk.

Setelah penantian panjang sejak proses seleksi dan pelantikan, gaji PPPK paruh waktu akhirnya resmi cair.

Kepastian ini menjadi angin segar, khususnya bagi para eks tenaga honorer yang selama ini hidup dengan penghasilan terbatas.

Baca Juga: Resmi! Rekrutmen PPPK di Bekasi Dihentikan Total Oleh Tri Ardhianto, Ini Alasannya

Isu gaji PPPK paruh waktu sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Sebab, muncul kekhawatiran bahwa pendapatan yang diterima justru lebih rendah dibanding honor saat masih berstatus honorer.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk pun angkat bicara untuk meluruskan isu tersebut.

Baca Juga: Cek Sekarang, Ini Syarat Agar Gaji Pensiunan PNS Tidak Dihentikan Taspen

Penting dipahami bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari penataan tenaga honorer agar memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang lebih layak.


Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Cair

Pemerintah Kabupaten Nganjuk memastikan gaji PPPK paruh waktu mulai dicairkan pada Kamis, 2 Januari 2026.

Pencairan dilakukan setelah seluruh administrasi kepegawaian rampung pasca pelantikan PPPK paruh waktu yang digelar pada akhir Desember 2025.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Cara Login ASN Digital 2026 dan Aktivasi MFA

Pencairan gaji dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai dengan mekanisme transfer oleh bank daerah yang telah ditunjuk.

Dengan sistem ini, diharapkan pembayaran gaji dapat berlangsung tepat waktu dan transparan.

Kepastian pencairan di awal tahun ini juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak PPPK paruh waktu sejak awal masa kerja.


Bupati Tegaskan Gaji Tak Boleh Lebih Rendah

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan honor yang diterima saat menjadi honorer.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan yang sempat beredar di kalangan pegawai.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Toyota Astra Financial Services, Dibuka Dua Posisi Strategis untuk Fresh Graduate hingga 8 Februari 2026

Dikutip dari Radar Nganjuk, Kamis 2 Januari 2026, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan:

"Sesuai jadwal, gaji pertama PPPK paruh waktu akan diterima tanggal 2 Januari 2026."

"Gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan saat menjadi tenaga honorer," tambahnya.

Baca Juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Terbaru Pemerintah yang Wajib Diketahui Pelamar

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keadilan dan penghargaan tenaga honorer.

Atas pengabdian mereka yang telah bekerja bertahun-tahun di lingkungan Pemkab Nganjuk.


Mulai Kerja Bersamaan dengan Pencairan

Selain gaji yang sudah cair, PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk juga mulai aktif bekerja bersamaan dengan pencairan gaji pertama.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Terungkap! Ibu yang Tewas Bersama Dua Anaknya Ternyata Single Parent

Hal ini memberikan kepastian ritme kerja dan tanggung jawab yang jelas sejak awal tahun 2026.

Pemerintah daerah berharap status baru sebagai PPPK paruh waktu dapat meningkatkan semangat kerja.

Ditambah meningkatnya profesionalisme para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Evaluasi kinerja tetap akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari sistem kerja PPPK, meskipun berstatus paruh waktu.


Jawaban atas Keresahan Tenaga Honorer

Kepastian pencairan gaji dan penegasan besaran upah ini disambut lega oleh para PPPK paruh waktu.

Pasalnya, banyak tenaga honorer sebelumnya hanya menerima honor dalam jumlah kecil.

Baca Juga: Habib Syakur: Demokrat dan SBY Jangan Emosional dan Harus Jelaskan ke Rakyat

Bahkan ada yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Nganjuk berharap tidak ada lagi polemik terkait gaji PPPK paruh waktu.

Pemerintah juga ingin memastikan transisi dari honorer ke PPPK berjalan lebih manusiawi dan berkeadilan.

Baca Juga: Dari SK CPNS hingga DRH, Ini Dokumen ASN yang Wajib Masuk Lemari Digital BKN

Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menata tenaga honorer.

Sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu di daerah.***