POJOKSATU.ID - Senyum para tenaga honorer sempat merekah saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, kebahagiaan itu tak sedikit yang berubah menjadi air mata setelah mengetahui besaran gaji yang diterima tidak sesuai harapan.
Ketimpangan upah PPPK paruh waktu antar daerah kini menjadi sorotan serius, terutama karena nominal yang diterima jauh dari kata layak.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji atau upah PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Ibu dan Dua Anak Tewas di Tanjung Priok, Polisi Temukan Bekas Makanan dan Botol Misterius
Dalam regulasi tersebut, istilah yang digunakan adalah upah, bukan gaji tetap seperti PPPK penuh waktu.
Pada Diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Frasa paling sedikit seharusnya memberi ruang peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Terungkap! Ibu yang Tewas Bersama Dua Anaknya Ternyata Single Parent
Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah hanya memberikan upah setara atau bahkan nyaris sama dengan honor lama.
Ketimpangan Gaji Antar Daerah
Fakta di lapangan menunjukkan kesenjangan yang sangat mencolok.
Di DKI Jakarta, PPPK paruh waktu bisa menerima upah antara Rp5 juta hingga Rp12 juta per bulan. Sementara itu, di daerah lain kondisinya sangat memprihatinkan.
Ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima Rp1 juta, bahkan ada yang digaji Rp500 ribu, Rp300 ribu, hingga Rp250 ribu per bulan.
Ironisnya, beban kerja yang dijalani nyaris sama dengan pegawai penuh waktu.
Baca Juga: Dana Desa 2026 Difokuskan Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Ini Arah dan Skema Lengkapnya
Ketimpangan ini terjadi karena kebijakan pengupahan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal daerah.
Keluhan dan Aspirasi Tenaga Honorer
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengaku menerima banyak pengaduan dari tenaga kependidikan.
Ia menilai kondisi tersebut tidak adil, terlebih dalam satu instansi dan satu formasi yang sama, besaran upah bisa berbeda-beda.
Baca Juga: Resmi! Rekrutmen PPPK di Bekasi Dihentikan Total Oleh Tri Ardhianto, Ini Alasannya
Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan.
Fantastis gaji PPPK paruh waktu di Jakarta. Sementara di daerah lain, gaji sebesar itu bisa dipakai untuk membayar belasan pegawai.
Solusi, Standar Upah dan PPPK Penuh Waktu
Herlambang menilai perlu adanya standar nasional pengupahan PPPK paruh waktu, agar tidak terlalu timpang.
Baca Juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Terbaru Pemerintah yang Wajib Diketahui Pelamar
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu merupakan solusi jangka panjang yang paling realistis.
Merujuk PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1), pengadaan ASN dapat dilakukan secara nasional maupun tingkat instansi.
Artinya, pemerintah daerah tetap memiliki ruang membuka formasi PPPK penuh waktu, sembari memberi kesempatan bagi fresh graduate melalui jalur CPNS.
Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum sepenuhnya menjawab harapan kesejahteraan tenaga honorer.
Baca Juga: Prabowo Semprot Atap Seng Hunian Sementara Panas 'Kasih Ijuk Aja, Biar Rakyat Ga Kepanasan'
Tanpa standar upah yang jelas dan kebijakan afirmatif menuju status penuh waktu.
Ketimpangan antar daerah akan terus terjadi dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru dalam sistem ASN.***




