POJOKSATU.ID - PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya kabar di media sosial yang menyebut gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik mulai 2026.
Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan belum memiliki dasar hukum dari pemerintah.
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons keresahan para pensiunan yang ramai mempertanyakan kebenaran isu kenaikan gaji pensiun pada awal tahun 2026.
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan Disebut Tidak Benar
Taspen menyatakan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar luas di media sosial merupakan informasi keliru.
Baca Juga: Kabar Terbaru Awal Tahun! Gaji PNS dan PPPK 2026, Masih Pakai Aturan Lama, Ini Daftar Rinciannya
Hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2026.
Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pengumuman resmi pemerintah atau Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan PNS yang dibayarkan saat ini masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Tentang Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS serta Janda/Dudanya.
Selama belum ada peraturan baru yang diterbitkan, pembayaran pensiun tetap menggunakan ketentuan dalam PP tersebut tanpa adanya penyesuaian tambahan pada 2026.
Belum Ada Regulasi Resmi Kenaikan Pensiun
Taspen menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat edaran, peraturan pemerintah.
Maupun regulasi resmi lainnya yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk 2026.
Dengan demikian, seluruh layanan pembayaran pensiun masih berjalan sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Jika nantinya ada perubahan kebijakan, Taspen menyatakan akan menyampaikan informasi tersebut secara resmi dan terbuka.
Perpres 79 Tahun 2025 Tak Otomatis Berlaku untuk Pensiunan
Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 otomatis menaikkan gaji pensiunan PNS.
Taspen meluruskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Belum Ada Kepastian, MenPAN RB Buka Suara Soal Pemetakan Kebutuhan ASN
Perpres tersebut tidak secara langsung mengatur kenaikan gaji pensiunan karena regulasi pensiun memiliki aturan tersendiri.
Hingga kini, regulasi khusus mengenai penyesuaian gaji pensiunan PNS untuk 2026 belum diterbitkan pemerintah.
Pemerintah Masih Lakukan Kajian Internal
Taspen mengungkapkan bahwa pemerintah memang masih melakukan kajian dan pembahasan internal terkait kemungkinan penyesuaian gaji pensiunan PNS.
Kajian tersebut mencakup pertimbangan kondisi fiskal negara, keberlanjutan anggaran, serta regulasi pendukung yang diperlukan.
Namun demikian, kajian tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Artinya, belum ada kepastian mengenai apakah kenaikan gaji pensiunan akan diberlakukan pada 2026.
Imbauan Taspen kepada Pensiunan
Taspen mengimbau para pensiunan PNS untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan Taspen.
Informasi yang beredar di media sosial kerap tidak disertai dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga: Aksi Kemanusiaan ASN Donggala, Berhasil Kumpulkan Rp300 Juta untuk Bantu Korban Bencana di Sumatra
Taspen memastikan akan menyampaikan informasi terbaru secara resmi apabila pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait gaji pensiunan.
Gaji pensiunan PNS pada 2026 dipastikan belum mengalami kenaikan secara resmi. Hingga saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar regulasi, dan keputusan akhir pemerintah masih menunggu hasil kajian internal.***




