POJOKSATU.ID - Pemerintah hingga akhir 2025 belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun anggaran 2026.

Dengan belum adanya regulasi baru, gaji pokok ASN pada 2026 dipastikan masih mengacu pada aturan yang saat ini berlaku.

Kondisi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN pada 2026.

Baca Juga: Info Terbaru! Gaji ASN 2026 Dibedakan, PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu Tak Sama, Simak Penjelasannya

Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi yang mengatur penyesuaian gaji terbaru.

 

Gaji ASN 2026 Masih Mengikuti Aturan Lama

Berdasarkan regulasi yang berlaku, struktur gaji ASN masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Selama belum ada peraturan baru, tidak terdapat kenaikan tambahan yang diberlakukan pada 2026.

Artinya, PNS dan PPPK tetap menerima gaji sesuai golongan, masa kerja, dan kelas jabatan masing-masing.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Gaji PNS 2026, Keputusan Bergantung pada Keuangan Negara, Simak Lengkapnya

Isu kenaikan gaji ASN memang kerap mencuat menjelang pembahasan APBN, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

 

Rincian Gaji Pokok PNS yang Berlaku di 2026

Mengacu pada regulasi terakhir, berikut rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku pada 2026:

Golongan I

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan ASN Donggala, Berhasil Kumpulkan Rp300 Juta untuk Bantu Korban Bencana di Sumatra

I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Baca Juga: Prabowo Soroti Air Bersih di Aceh Tamiang, KSAD Sempat Kelabakan Saat Ditanya Biaya Bor

II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Diprediksi Cair Lebih Awal, Data KPM Akan Dievaluasi

IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Mulai 2 Januari 2026 Hidup Warga Indonesia Berubah Total! 10 Aturan KUHP Baru yang Paling Menghebohkan

Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan tambahan.

 

Bagaimana dengan Gaji PPPK 2026?

Untuk PPPK, pemerintah juga belum melakukan perubahan struktur gaji.

Gaji PPPK 2026 masih mengikuti ketentuan peraturan presiden yang berlaku dan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Secara umum, gaji PPPK setara dengan gaji pokok PNS pada kelas jabatan yang sama, dengan tambahan tunjangan sesuai kebijakan instansi tempat bertugas.

Tunjangan Masih Jadi Penopang Penghasilan ASN

Meski gaji pokok tidak mengalami kenaikan, pendapatan ASN tetap ditopang oleh berbagai tunjangan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain sesuai kebijakan instansi dan daerah.

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung instansi, wilayah kerja, dan kemampuan anggaran masing-masing lembaga.

Baca Juga: Baru Masuk 2026, Super Flu Sudah Masuk Indonesia: Gejalanya Disebut Lebih Parah dari Covid

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN untuk 2026.

Gaji pokok PNS dan PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024, tanpa adanya penyesuaian tambahan.

Pendapatan ASN tetap terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan masing-masing instansi.***