POJOKSATU.id - Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Per 2 Januari 2026.
Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, menggantikan aturan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.
Momen ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi transformasi yang mengguncang banyak aspek kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah, Wajib Sertakan SKTM
Pasalnya, sejumlah pasal di KUHP baru langsung menjadi perbincangan hangat karena dinilai paling berdampak pada keseharian warga.
Penerapan KUHP baru ini merupakan hasil masa transisi tiga tahun sejak disahkan pada 2023.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru membawa paradigma hukum yang lebih Indonesia-sentris dan modern.
Baca Juga: Baru Masuk 2026, Super Flu Sudah Masuk Indonesia: Gejalanya Disebut Lebih Parah dari Covid
Namun di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan pengamat hukum menyebut beberapa pasal berpotensi memicu multitafsir jika tidak disosialisasikan secara maksimal.
Berikut 10 pasal yang paling disorot dan wajib diketahui seluruh warga Indonesia sejak hari ini.
1. Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Baca Juga: Baru Masuk 2026, Super Flu Sudah Masuk Indonesia: Gejalanya Disebut Lebih Parah dari Covid
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik kembali hadir dalam format yang diperbarui.
Penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara kini memiliki ancaman pidana tertentu.
Pemerintah menyebut pasal ini untuk menjaga martabat institusi, sementara kritik menyebutnya rawan membungkam kebebasan berekspresi.
2. Pasal Kohabitasi (Hidup Bersama di Luar Nikah)
Hubungan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan bisa dipidana jika ada aduan pihak keluarga inti.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Aturan ini memicu diskusi luas di media sosial karena dianggap menyentuh ranah privat masyarakat.
3. Pasal Perzinaan dengan Sistem Aduan
Perzinaan juga hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan atau keluarga inti.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Meski tidak otomatis menjerat semua orang, pasal ini tetap menjadi pembahasan karena menyangkut moralitas dan kehidupan pribadi.
4. Aturan Unjuk Rasa yang Menimbulkan Kericuhan
Aksi demonstrasi tetap diakui sebagai hak warga, namun KUHP baru mengatur sanksi bagi aksi yang berujung kekerasan atau dianggap mengganggu ketertiban umum.
Aktivis menilai aturan ini dapat mengekang kebebasan berkumpul jika tidak diinterpretasikan secara proporsional.
5. Pasal soal Penyebaran Berita Bohong yang Timbulkan Kerusuhan
KUHP baru mempertegas ancaman bagi pihak yang menyebarkan hoaks yang berdampak signifikan pada stabilitas keamanan.
Langkah ini menjadi relevan di tengah derasnya arus informasi media sosial.
6. Penghinaan Terhadap Agama
Pasal penodaan agama tetap dipertahankan dengan penyesuaian tertentu.
Pemerintah menyebutnya penting untuk menjaga kerukunan, sementara kritik menilai pasal ini sensitif karena sering menjadi bahan polemik.
Baca Juga: Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah, Wajib Sertakan SKTM
7. Pasal Terkait Aborsi
Aborsi masih dipidana, kecuali dalam keadaan darurat medis atau korban pemerkosaan sesuai ketentuan hukum.
Aturan detailnya tetap merujuk pada undang-undang khusus kesehatan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah 2026
8. Pidana Bersifat Alternatif dan Rehabilitatif
Salah satu pembaruan penting ialah hadirnya pidana alternatif seperti kerja sosial dan denda bertingkat, bukan hanya pidana penjara.
Pemerintah menilai ini lebih humanis dan relevan untuk kejahatan ringan.
9. Aturan tentang Penghinaan terhadap Martabat Pejabat Penegak Hukum
Baca Juga: Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah, Wajib Sertakan SKTM
Pasal ini menjadi sorotan karena menyentuh hubungan masyarakat dengan aparat.
Pemerintah menegaskan aturan ini bukan untuk melindungi oknum, melainkan menjaga profesionalitas institusi.
10. Penguatan Aturan Pidana untuk Kejahatan Lingkungan
Baca Juga: Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah, Wajib Sertakan SKTM
KUHP baru memasukkan unsur lingkungan secara lebih tegas.
Perusakan hutan, pencemaran, dan pelanggaran berat lain mendapatkan perhatian khusus sejalan dengan agenda mitigasi perubahan iklim.
Pemberlakuan KUHP terbaru ini menjadi penanda fase baru hukum Indonesia.
Namun tantangan terbesar tetap berada pada implementasi, sosialisasi, dan pemahaman masyarakat.
Baca Juga: Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah, Wajib Sertakan SKTM
Pemerintah memastikan peraturan teknis terus disiapkan agar perubahan besar ini berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan.***




