POJOKSATU.id - Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi melakukan perubahan jadwal Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Batch-4 Tahun 2025.
Keputusan ini diambil menyusul terjadinya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta beberapa daerah lain yang berdampak langsung pada kelancaran proses pembelajaran peserta PPG.
Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam surat resmi Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama RI Nomor B-186/DT.I.IV/HM.01/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Baca Juga: Heboh Kapolri Minta Polisi Tak Baper Soal ‘No Viral No Justice’, Kritik Publik Jadi Alarm Reformasi
Surat ini ditujukan kepada pimpinan LPTK penyelenggara PPG Daljab Batch-4 serta seluruh mahasiswa peserta program tersebut.
Alasan Kemenag Mengubah Jadwal PPG Daljab Batch-4
Dalam surat resminya, Panitia Nasional PPG Kementerian Agama menyampaikan dua pertimbangan utama.
Pertama, bencana alam yang terjadi telah mengakibatkan terganggunya proses pembelajaran PPG Daljab bagi guru-guru yang terdampak, baik dari sisi akses jaringan, kondisi psikologis, maupun keterbatasan sarana pendukung pembelajaran.
Baca Juga: Isu Diskon Listrik 2026 Muncul Lebih Awal, Pemerintah Bongkar Alasan Perencanaan Jangka Panjang
Kedua, PPG Daljab merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan secara nasional berbasis angkatan atau batch.
Setiap tahapan, terutama pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), wajib dilaksanakan secara serentak agar menjamin standar mutu, keadilan, dan validitas hasil kelulusan peserta.
“Atas dasar itu, perlu dilakukan penyesuaian jadwal agar seluruh peserta dalam Batch-4 dapat mengikuti pendidikan profesi dengan baik tanpa gangguan apa pun,” demikian poin penting yang ditegaskan dalam surat tersebut.
Tahapan PPG Daljab Batch-4 yang Mengalami Penyesuaian
Berdasarkan lampiran perubahan jadwal, tidak seluruh tahapan PPG Daljab Batch-4 mengalami perubahan.
Sejumlah tahapan awal tetap berjalan sesuai rencana, sementara beberapa tahapan krusial mengalami penyesuaian waktu, khususnya bagi mahasiswa terdampak bencana.
Tahapan yang tetap sesuai jadwal semula antara lain:
1. Verval berkas persyaratan oleh admin Kanwil/Kab/Kota Kemenag
2. Penetapan dan plotting peserta ke LPTK
3. Pengumuman hasil verval
4. Lapor diri peserta ke LPTK dan penilaian RPL
Baca Juga: Heboh Kapolri Minta Polisi Tak Baper Soal ‘No Viral No Justice’, Kritik Publik Jadi Alarm Reformasi
5. Orientasi peserta PPG Daljab
Pembelajaran mandiri Modul Profesional dan Pedagogik
Sementara itu, tahapan yang mengalami perubahan jadwal meliputi:
1. Pembelajaran Mandiri Modul 3 (Pengembangan Perangkat Pembelajaran)
2. Pendampingan dan Try Out
3. Penyerahan dan sinkronisasi data eligible UKMPPG
Baca Juga: DPRD Jabar Catatkan 10 Perda pada Penutupan Masa Sidang I 2025–2026
4. Daftar ulang UKMPPG
5. Rekam, edit, dan unggah video pembelajaran serta dokumen UKIN
6. Uji Pengetahuan PPG Daljab
Penilaian Uji Kinerja oleh penguji
Perubahan jadwal ini membuat beberapa tahapan bergeser hingga Januari dan Februari 2026, memberi ruang waktu tambahan bagi peserta terdampak untuk mempersiapkan diri secara optimal.
Kemenag Pastikan UKMPPG Tetap Serentak Nasional
Meski terjadi penyesuaian jadwal, Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaksanaan UKMPPG tetap akan dilakukan secara serentak secara nasional.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, YBM UIP JBT Salurkan Bantuan Sosial bagi Lansia, Anak Yatim, dan Guru
Hal ini menjadi prinsip utama dalam menjaga kualitas lulusan PPG Daljab dan kesetaraan penilaian antarpeserta.
Direktur PAI yang juga Wakil Ketua Panitia Nasional PPG, Dr. M. Munir, M.Ag., menandatangani langsung surat perubahan jadwal tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan peserta, tanpa mengurangi standar kelulusan maupun kualitas pembelajaran.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, YBM UIP JBT Salurkan Bantuan Sosial bagi Lansia, Anak Yatim, dan Guru
“Kami memastikan seluruh peserta, termasuk yang terdampak bencana, tetap mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyelesaikan PPG Daljab,” menjadi pesan penting dari kebijakan ini.
Dampak Langsung bagi Peserta PPG Daljab Batch-4
Bagi peserta PPG Daljab Batch-4, perubahan jadwal ini membawa beberapa implikasi penting.
Pertama, peserta memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran, khususnya pada Modul 3 yang berfokus pada pengembangan perangkat pembelajaran.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Sragen Resmi Teken Kontrak Kerja, Ini Pesan BKPSDM
Kedua, peserta dapat melakukan persiapan lebih matang menghadapi UKMPPG, baik uji pengetahuan maupun uji kinerja, tanpa tekanan waktu akibat kondisi darurat di daerah masing-masing.
Ketiga, penyesuaian jadwal ini juga memberikan kepastian akademik, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan tertinggal tahapan atau kehilangan hak mengikuti ujian akibat faktor bencana di luar kendali mereka.
Saran Penting untuk Peserta Agar Tidak Tertinggal
Agar tetap aman dan optimal mengikuti seluruh tahapan PPG Daljab Batch-4 pascapenyesuaian jadwal, peserta disarankan melakukan beberapa langkah berikut:
1. Rutin memantau informasi resmi dari LPTK, Kanwil Kemenag, dan kanal resmi PPG Kemenag.
2. Menyesuaikan kembali jadwal belajar pribadi, terutama untuk Modul 3 dan persiapan UKMPPG.
3. Menyiapkan dokumen UKIN dan video pembelajaran lebih awal, meski tenggat waktu diperpanjang.
4. Menjaga komunikasi aktif dengan dosen pembimbing dan admin LPTK, khususnya jika berada di wilayah terdampak bencana.
5. Menjaga kondisi fisik dan mental, karena keberhasilan PPG Daljab tidak hanya ditentukan akademik, tetapi juga kesiapan personal.
Penegasan Komitmen Negara pada Guru
Perubahan jadwal PPG Daljab Batch-4 ini sekaligus menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi dan mendukung guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.
Di tengah situasi darurat akibat bencana, Kementerian Agama memilih kebijakan adaptif tanpa mengorbankan mutu program pendidikan profesi.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan seluruh peserta Batch-4 dapat menyelesaikan PPG Daljab secara tuntas dan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesionalisme guru.***




