POJOKSATU.id - Fenomena “No Viral No Justice” kembali menjadi sorotan publik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi langsung stigma tersebut dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025.

Istilah yang lahir dari keresahan masyarakat atas lambatnya penanganan pengaduan kepolisian itu dinilai Kapolri sebagai kritik yang wajib didengar.

Bukan direspons dengan rasa tersinggung.

Baca Juga: Isu Diskon Listrik 2026 Muncul Lebih Awal, Pemerintah Bongkar Alasan Perencanaan Jangka Panjang

Sigit bahkan menginstruksikan jajarannya untuk tidak baper dan menjadikan kritik itu sebagai alarm perbaikan layanan.

"Bagaimana polisi bisa merespons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan. Jangan sampai selalu ada muncul istilah 'no viral no justice',"

kata Jenderal Sigit, dikutip pojoksatu.id dari detik.com(30/12/2025).

Baca Juga: Tak Semua Pelanggan Dapat Diskon Listrik 2026, Pemerintah Bongkar Kriteria Penerimanya

Kapolri menegaskan bahwa Polri harus tetap bekerja secara profesional tanpa harus menunggu kasus menjadi viral di media sosial.

Namun ia mengakui bahwa persepsi “no viral no justice” muncul karena masih ada pengaduan masyarakat yang tidak ditangani secepat seharusnya.

Menurutnya, kepekaan terhadap keluhan publik adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga: Tak Semua Pelanggan Dapat Diskon Listrik 2026, Pemerintah Bongkar Kriteria Penerimanya

Pernyataan Kapolri itu menjadi penting mengingat tingginya ekspektasi publik terhadap kinerja polisi.

Di satu sisi, Polri mencatat angka penyelesaian perkara atau crime clearance mencapai 76,22% sepanjang 2025.

Di sisi lain, masyarakat tetap melihat adanya ketimpangan antara capaian institusional dan pengalaman nyata ketika melapor di lapangan.

Banyak warga mengaku harus memviralkan kasus terlebih dahulu agar mendapat perhatian dari aparat.

Fenomena inilah yang ingin diputus oleh Kapolri. Ia menekankan pentingnya respons cepat tanpa memandang apakah laporan tersebut viral atau tidak.

Baca Juga: Isu Diskon Listrik 2026 Muncul Lebih Awal, Pemerintah Bongkar Alasan Perencanaan Jangka Panjang

Bagi Sigit, viralitas bukanlah indikator keadilan, melainkan gambaran bahwa masyarakat merasa tidak memiliki saluran efektif untuk menyampaikan keluhan mereka.

Tidak hanya itu, Sigit juga meminta agar kritik publik tidak dipandang sebagai serangan yang merusak citra institusi.

Ia mengingatkan bahwa kritik justru merupakan bentuk pengawasan sosial yang membantu Polri berbenah.

Baca Juga: Rumah Tangga, UMKM, atau Industri? Pemerintah Akhirnya Ungkap Arah Diskon Listrik 2026

Instruksi “jangan baper” menjadi penegasan bahwa aparat harus tetap profesional meski menghadapi tekanan atau sorotan tajam.

"Kita tidak boleh kemudian baperan. Namun bagaimana ke depan apa yang menjadi harapan masyarakat apa yang menjadi keluhan masyarakat,"

"khususnya netizen ini bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat," ucap Sigit

Baca Juga: Tak Semua Pelanggan Dapat Diskon Listrik 2026, Pemerintah Bongkar Kriteria Penerimanya

Di tengah dinamika tersebut, Kapolri menyampaikan komitmen institusinya untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan

Terutama pada pos-pos terdepan seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Reformasi internal diharapkan mampu mengurangi keluhan masyarakat yang menganggap proses pelaporan lambat, berbelit-belit, atau bahkan tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, Kapolri juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena pelayanan Polri sepanjang tahun belum sepenuhnya sempurna.

Ia mengakui masih terdapat kekurangan yang harus dibenahi, termasuk ketidakmerataan respons di berbagai wilayah.

Permintaan maaf ini menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus pengakuan bahwa institusi sebesar Polri tetap memiliki ruang perbaikan.

Baca Juga: Isu Diskon Listrik 2026 Muncul Lebih Awal, Pemerintah Bongkar Alasan Perencanaan Jangka Panjang

Keterbukaan Kapolri terhadap kritik publik dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dengan menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari evaluasi, Polri mencoba mengirimkan pesan bahwa institusi kepolisian tidak antikritik dan siap mendengarkan suara masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat.

Baca Juga: Tak Semua Pelanggan Dapat Diskon Listrik 2026, Pemerintah Bongkar Kriteria Penerimanya

Pada akhirnya, stigma “no viral no justice” menjadi refleksi dari kebutuhan publik akan kehadiran negara yang responsif dan adil.

Melalui instruksi tegas agar jajaran Polri tidak baper, Kapolri membuka ruang bagi perubahan sikap dan perilaku aparat dalam memberikan pelayanan.

Publik kini menunggu apakah seruan itu benar-benar diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di lapangan.***