POJOKSATU.id - Nasib ratusan tenaga honorer di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan.
Mereka terancam gagal diangkat menjadi PPPK lantaran tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi ini mendorong para honorer non-database tersebut mengadu langsung ke Komisi I DPRD Riau untuk meminta kejelasan status dan solusi dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Kontrak Berakhir, 200 Lebih Honorer RSUD Tripat Gerung Dirumahkan
Audiensi digelar di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, dan dihadiri perwakilan honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Mereka menilai sistem pendataan yang berlaku saat ini telah menutup peluang mereka untuk mengikuti skema pengangkatan PPPK, meski telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Mengadu ke DPRD Riau
Ratusan honorer non-database menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi I DPRD Riau pada 1 Desember 2025.
Baca Juga: Viral Ayam Mati di Pintu Rumah DJ Donny, Netizen Heboh Sebut Teror Usai Kritik Pemerintah
Dalam pertemuan tersebut, para honorer meminta DPRD memperjuangkan agar mereka tetap mendapat peluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Meskipun tidak terdata dalam database BKN.
Mereka mengaku selama ini bekerja secara aktif membantu pelayanan publik.
Baca Juga: Kepala BKN 'Naik Jabatan ASN Kini Lewat Pro ASN, Bukan Lagi Faktor Kedekatan'
Namun terbentur aturan administrasi yang menjadikan status mereka tidak diakui dalam sistem kepegawaian nasional.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan, karena kebijakan penataan honorer nasional kini menjadikan database BKN sebagai acuan utama dalam pengangkatan PPPK.
Honorer Mengaku Sudah Lama Mengabdi
Perwakilan honorer non-database, Zali, menyampaikan bahwa banyak dari mereka telah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Namun hingga kini belum mendapatkan kepastian status.
Dikutip dari cakaplah.com, 1 Desember 2025, Zali, Ketua Aliansi Honorer Non Database berujar:
Baca Juga: Gerindra Karawang Tanam 5.000 Mangrove dan Salurkan Bansos
“Kami sudah lama mengabdi, tetapi nasib kami tak kunjung jelas. Kami minta ada kepastian, minimal sebagai PPPK paruh waktu,”.
Menurutnya, keberadaan honorer non-database selama ini justru membantu kelancaran pelayanan publik di daerah.
Sehingga sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Baca Juga: Gubernur Andi Sumangerukka Ingatkan PPPK Paruh Waktu, SK Jangan Sampai Digadai
Respons Komisi I DPRD Riau
Komisi I DPRD Riau menyatakan memahami keresahan para honorer non-database.
Namun DPRD juga mengakui adanya kendala regulasi yang membuat pengangkatan honorer di luar database BKN tidak bisa dilakukan secara instan.
Anggota Komisi I DPRD Riau menyebut, persoalan ini tidak hanya menyangkut kewenangan daerah.
Baca Juga: Novel Baswedan Meledak! Revisi UU KPK Dinilai Bikin Penyidikan Bisa Distop Tanpa Pengadilan
Tetapi juga kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan database BKN sebagai syarat utama dalam pengangkatan PPPK.
Meski demikian, DPRD Riau berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Serta mencari kemungkinan solusi yang dapat ditempuh agar honorer non-database tidak sepenuhnya kehilangan harapan.
Kendala Data Jadi Masalah Utama
Pemerintah Provinsi Riau melalui BKD menjelaskan bahwa terdapat perbedaan data antara jumlah honorer yang disampaikan aliansi dengan data resmi pemerintah.
Kondisi ini membuat proses verifikasi menjadi krusial sebelum kebijakan lanjutan diambil.
BKD menegaskan bahwa setiap kebijakan kepegawaian harus mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Ramai Isu Potongan 4 Persen, Bupati Bangkalan Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Aman
Termasuk ketentuan database BKN yang menjadi rujukan utama.
Terancam Gagal Jadi PPPK
Tanpa masuk dalam database BKN, peluang honorer non-database untuk diangkat menjadi PPPK.
Baik penuh waktu maupun paruh waktu, menjadi sangat kecil.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama bagi honorer yang telah lama mengabdi dan menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Baca Juga: 21 Tahun Mengabdi, Dua PPPK Kota Bima Baru Terima SK Jelang Pensiun
Kasus honorer non-database di Riau ini menjadi cerminan persoalan yang juga dialami banyak daerah lain di Indonesia, seiring penataan besar-besaran tenaga non-ASN.
Harapan Ada Jalan Tengah
Para honorer berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menemukan jalan tengah agar pengabdian mereka tidak berakhir tanpa kepastian.
DPRD Riau pun didorong untuk aktif memperjuangkan aspirasi tersebut agar tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari.
Isu ini menegaskan bahwa penataan honorer bukan sekadar persoalan administrasi.
Tetapi juga menyangkut keadilan dan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.***




