POJOKSATU.id - Nasib ratusan tenaga honorer di RSUD Patut Patuh Patju (Tripat) Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, lebih dari 200 tenaga honorer dipastikan tidak diperpanjang kontraknya setelah masa kerja mereka berakhir pada 31 Desember 2025.

Keputusan tersebut membuat ratusan honorer harus menghentikan aktivitas kerja mereka mulai awal tahun 2026.

Baca Juga: Gubernur Andi Sumangerukka Ingatkan PPPK Paruh Waktu, SK Jangan Sampai Digadai

Kebijakan ini diambil manajemen RSUD Tripat sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap layanan dan kebutuhan SDM di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan tenaga non-ASN di sektor pelayanan kesehatan daerah.


Ratusan Honorer Tak Lagi Bekerja per 2026

Tenaga honorer yang tidak diperpanjang berasal dari berbagai unit layanan di RSUD Tripat Gerung.

Baca Juga: Ramai Isu Potongan 4 Persen, Bupati Bangkalan Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Aman

Mereka selama ini berperan membantu operasional rumah sakit, mulai dari pelayanan teknis hingga administrasi.

Manajemen RSUD Tripat menegaskan bahwa berakhirnya kontrak para honorer tersebut bukan pemutusan sepihak.

Melainkan karena masa kerja mereka memang telah habis dan tidak diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: 21 Tahun Mengabdi, Dua PPPK Kota Bima Baru Terima SK Jelang Pensiun

Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keberlangsungan hidup ratusan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari rumah sakit tersebut.


Manajemen RSUD Lakukan Evaluasi Layanan

Manajemen RSUD Tripat Gerung menyebutkan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak honorer merupakan bagian dari evaluasi layanan rumah sakit secara menyeluruh.

Termasuk efisiensi dan kebutuhan riil tenaga kerja.

Dikutip dari Lombok Post, 29 Desember 2025, perwakilan manajemen RSUD Tripat menyatakan:

“Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan layanan rumah sakit dengan ketersediaan SDM dan regulasi yang berlaku,”.

Baca Juga: Kabar Baik PPPK! Bupati Ipuk Resmi Teken MoU Taspen, Jaminan Hari Tua Akhirnya Terwujud

Evaluasi tersebut juga mencakup penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer di instansi pemerintah, yang kini semakin ketat dan terarah.


Dampak Sosial Jadi Perhatian

Tidak diperpanjangnya kontrak ratusan honorer tentu menimbulkan dampak sosial yang cukup besar.

Banyak di antara mereka telah mengabdi bertahun-tahun dan menjadi bagian penting dalam operasional rumah sakit.

Baca Juga: 'Akhirnya Kami Diakui’, Air Mata Bahagia Honorer Saat Terima SK PPPK di GOR Tawangalun

Sejumlah pihak menilai, kebijakan ini perlu diiringi dengan solusi jangka panjang agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Terutama terkait pengangguran dan berkurangnya tenaga pendukung layanan kesehatan.

Di sisi lain, manajemen menegaskan bahwa evaluasi dilakukan agar kualitas layanan rumah sakit tetap terjaga dan sesuai standar.

Baca Juga: Polemik Pilkada Lewat DPRD Memanas, Gerakan Rakyat Tolak Keras, Dinilai Persempit Hak Pilih dan Perkuat Politik Elite


Terkait Kebijakan Penataan Honorer

Kasus di RSUD Tripat Gerung ini tidak terlepas dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.

Pemerintah pusat mendorong instansi daerah untuk mengurangi ketergantungan pada honorer dan mengarahkan penyelesaian status melalui skema yang sah, seperti seleksi PPPK.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua tenaga honorer dapat langsung terserap melalui jalur tersebut.

Sehingga muncul kebijakan penghentian kontrak di sejumlah daerah.


Harapan Ada Solusi Lanjutan

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan manajemen RSUD Tripat dapat menyiapkan langkah lanjutan.

Tentunya agar pelayanan kesehatan tidak terganggu dan nasib para honorer mendapat perhatian.

Baca Juga: Gerindra Karawang Tanam 5.000 Mangrove dan Salurkan Bansos

Evaluasi layanan diharapkan tidak hanya berfokus pada efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan pelayanan publik.

Kasus ini menjadi gambaran nyata tantangan reformasi kepegawaian di sektor kesehatan daerah.***