POJOKSATU.id - Menjelang tahun 2026, isu mengenai kenaikan gaji PNS kembali ramai diperbincangkan.

Beragam informasi beredar di media sosial dan grup percakapan, mulai dari kabar kenaikan otomatis hingga isu rapelan gaji pensiun yang disebut akan cair di awal tahun.

Di tengah simpang siur informasi tersebut, PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang mengelola pembayaran pensiun ASN memberikan penegasan penting.

Baca Juga: Ringankan Beban Warga, Bobby Nasution Gratiskan SMA, SMK hingga SLB di Daerah Terdampak Bencana Sumut

Taspen menyampaikan lima poin fakta utama agar para pensiunan PNS tidak salah memahami kebijakan gaji pensiun memasuki tahun 2026.


Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu Aturan yang Berlaku

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru dari pemerintah terkait perubahan gaji pensiunan PNS yang berlaku otomatis pada 2026.

Besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rp7,66 Triliun Cair, THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Mulai Dibayarkan

Aturan tersebut menjadi dasar resmi pembayaran gaji pensiun PNS, termasuk bagi pensiunan, janda, dan duda PNS di seluruh Indonesia.

Selama belum ada peraturan pemerintah terbaru, maka skema gaji pensiun tetap mengikuti ketentuan tersebut.


Isu Kenaikan dan Rapelan Belum Ditetapkan

Poin kedua yang ditekankan Taspen adalah belum adanya keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapelan menjelang 2026.

Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment

Taspen memastikan tidak ada kebijakan resmi yang mengatur kenaikan tambahan di luar yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dikutip dari Radar Kediri, 28 Desember 2025, PT Taspen menyampaikan:

“TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan,”.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiun dalam waktu dekat tanpa dasar regulasi yang jelas.


Layanan Pembayaran Tetap Mengedepankan Prinsip 5T

Taspen juga menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan normal dan profesional.

Baca Juga: Menanti TPG THR Guru 2025! Kemenkeu Ungkap Alasan Cair Desember dan Tips Guru Mengawal Pencairan

Pelayanan dilakukan dengan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Dengan prinsip ini, Taspen memastikan hak para pensiunan PNS tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentunya tanpa pengurangan maupun keterlambatan yang merugikan peserta.

Baca Juga: Babak Baru Kasus NewJeans: Danielle Resmi Out, Minji Masih Tahap Diskusi, Hanni Pilih Tetap bersama Agensi, ADOR Minta Tanggung Jawab Min Hee Jin


Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

Poin keempat yang ditekankan Taspen adalah imbauan agar para pensiunan tidak mudah percaya informasi yang bersumber dari media sosial atau pesan berantai.

Taspen meminta masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal pemerintah atau Taspen.

Taspen mengingatkan bahwa informasi keliru berpotensi menimbulkan keresahan dan harapan yang tidak sesuai dengan kebijakan negara.

Baca Juga: Update Dapodik Guru ASN! NIP Wajib Sama dengan BKN, Ini Dampaknya ke TPG, TKG, dan Tamsil Jika Tidak Segera Diperbaiki

Sebagai poin terakhir, Taspen mengajak pensiunan PNS untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi.

Seperti situs web Taspen, akun media sosial resmi, maupun layanan call center.

Langkah ini penting agar pensiunan memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.***