POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah di penghujung tahun 2025.
Pemerintah resmi mencairkan tambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru sekaligus menopang daya beli masyarakat.
Tambahan anggaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Desember 2025.
Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Pemprov Sulsel Berlakukan Sistem Tugas Kedinasan Fleksibel ASN
Dana tambahan ini disalurkan kepada pemerintah daerah untuk memastikan hak guru ASN daerah dapat terpenuhi.
Tambahan DAU untuk Guru ASN Daerah
Tambahan anggaran Rp7,66 triliun tersebut disalurkan dalam bentuk tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penyaluran dilakukan kepada 333 pemerintah daerah dari total 546 daerah di Indonesia.
Dana ini diprioritaskan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan lain.
Baca Juga: Deadline Tinggal 3 Hari, ASN Wajib Aktivasi Coretax Agar Layanan Pajak Tak Terganggu
Seperti tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai dari pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah, khususnya mereka yang selama ini hanya mengandalkan gaji pokok.
Penyaluran Disesuaikan Kapasitas Fiskal
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa pencairan tambahan DAU dilakukan pada Desember 2025.
Dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Pencairannya memang dilakukan pada Desember, menyesuaikan dengan kapasitas fiskal 2025,” ujar Askolani, dikutip dari Garuda tv pada Jumat, 26/12/2025.
Baca Juga: Penantian Panjang Berakhir, 637 PPPK Paruh Waktu Halmahera Tengah Resmi Diangkat ASN
Ia menegaskan bahwa meskipun dicairkan di akhir tahun, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sebenarnya telah ditetapkan sejak awal tahun 2025.
Dorong Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru ASN daerah sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Menurut Askolani, kebijakan ini juga memiliki dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Pencairan di penghujung tahun diharapkan membantu para guru sekaligus menjaga daya beli dan perekonomian,” jelasnya.
Tambahan penghasilan di akhir tahun dinilai strategis karena bertepatan dengan periode konsumsi tinggi, sehingga dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
Mekanisme dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Perhitungan alokasi tambahan DAU dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Data tersebut diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025.
Apabila hingga akhir tahun anggaran belum terealisasi secara penuh, sisa kewajiban harus kembali dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan DAU disalurkan sekaligus pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran paling lambat 30 Juni 2026 kepada Menteri Keuangan.
Sejumlah Daerah Mulai Mencairkan
Hingga akhir Desember 2025, sejumlah pemerintah daerah dilaporkan telah mulai merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Namun, waktu pencairan bervariasi tergantung pada kesiapan administrasi dan proses penganggaran di masing-masing daerah.
Baca Juga: Fantastis! PPPK Paruh Waktu Teknis Digaji hingga Rp12 Juta,Pegawai Lain Auto Cemburu
Pemerintah pusat berharap seluruh daerah dapat segera menuntaskan kewajiban pembayaran agar hak guru ASN daerah terpenuhi secara merata.
Pencairan tambahan anggaran Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pendidik dan stabilitas ekonomi.
Dengan mekanisme pengawasan dan kewajiban pelaporan yang jelas, diharapkan seluruh guru ASN daerah dapat menerima haknya secara tepat waktu dan adil.***




