POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyalurkan tunjangan khusus bagi guru terdampak bencana alam.
Bantuan ini diberikan kepada guru yang tetap menjalankan tugas pendidikan di tengah kondisi darurat akibat banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Indonesia.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan guru yang terdampak langsung bencana, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah krisis.
Fakta Anggaran Tunjangan Guru Terdampak Bencana
Berdasarkan data resmi Kemendikdasmen, pemerintah menyiapkan anggaran dengan rincian sebagai berikut:
1. Total anggaran: Rp32,9 miliar
Baca Juga: 10 Alasan PHK Batal Demi Hukum, Perusahaan Tidak Bisa Sembarangan Pecat Karyawan
2. Besaran tunjangan: Rp2.000.000 per guru
3. Jumlah penerima: 16.476 pendidik dan tenaga kependidikan
4. Sifat bantuan: satu kali (one-off)
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Baru Dibuka 2026, Poltekpin Siapkan 200 Kuota Taruna CPNS, Simak Lengkapnya
Anggaran ini dialokasikan khusus untuk guru yang terdampak bencana alam dan tidak berkaitan dengan tunjangan rutin seperti TPG, THR, atau gaji ke-13.
Wilayah yang Menjadi Sasaran Penyaluran
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah terdampak bencana, meliputi:
1. 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
2. Sejumlah daerah terdampak banjir dan longsor di Provinsi Jawa Timur
Penetapan wilayah sasaran dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
Dasar Hukum Penyaluran Tunjangan
Penyaluran tunjangan khusus guru ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, sebagai revisi atas Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: UMP DKI 2026 Dinilai Tak Layak, KSPI Desak Revisi dan Gelar Aksi Besar Dua Hari
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus, termasuk daerah:
1. Terpencil dan terbelakang
2. Perbatasan dan terluar
Baca Juga: LOWONGAN KERJA UMY Posisi Dosen Teknik Elektro dan Sipil, Pendaftaran hingga 10 Januari 2026
3. Terdampak bencana alam, bencana sosial, atau kondisi darurat
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Kemendikdasmen memastikan penyaluran tunjangan dilakukan secara bertahap, dengan jadwal:
1. Tahap awal: mulai 24 Desember 2025
2. Tahap lanjutan: Januari 2026
Baca Juga: Tips dan Strategi Memilih Jurusan Kuliah untuk SNBP agar Peluang Lolos Lebih Besar
3. Target selesai: paling lambat Februari 2026
Tunjangan disalurkan langsung ke rekening guru penerima tanpa perlu pengajuan manual.
Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima?
Guru yang berhak menerima tunjangan khusus ini adalah guru yang:
1. Terdata aktif di Dapodik
2. Tercatat mengajar di wilayah daerah khusus atau 3T yang terdampak bencana
3. Data telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval)
Baca Juga: Kecelakaan di Luar Jam Kerja, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Baik guru ASN maupun non-ASN berpeluang menerima tunjangan, selama memenuhi kriteria tersebut.
Langkah yang Perlu Dilakukan Guru
Agar tidak terlewat dalam penyaluran tunjangan, Kemendikdasmen mengimbau guru untuk melakukan langkah berikut:
1. Memastikan data Dapodik aktif dan akurat, terutama status mengajar
Baca Juga: UMP DKI 2026 Dinilai Tak Layak, KSPI Desak Revisi dan Gelar Aksi Besar Dua Hari
2. Berkoordinasi dengan operator sekolah terkait sinkronisasi data
3. Memantau informasi dari Dinas Pendidikan daerah
4. Mengecek rekening pribadi secara berkala selama periode pencairan
5. Tidak perlu mengajukan permohonan, karena penyaluran berbasis data sistem
Jika data guru tidak valid atau belum sinkron, maka berpotensi tidak masuk daftar penerima, meskipun berada di wilayah terdampak bencana.
Penegasan dari Kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan pendidikan tetap berjalan di tengah bencana.
Guru dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pembelajaran serta kondisi psikologis peserta didik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan bahwa tunjangan khusus ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru sekaligus menjadi penyemangat di masa pemulihan.
Bukan Pengganti Tunjangan Lain
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tunjangan khusus guru terdampak bencana:
1. Bukan pengganti Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Baca Juga: PPPK Tak Dibuka Lagi hingga 2030, Pemerintah Fokuskan PNS
2. Bukan THR atau gaji ke-13
3. Tidak memengaruhi hak guru atas tunjangan lainnya
Tunjangan ini murni bantuan tambahan akibat kondisi darurat bencana.
Pencairan tunjangan khusus guru terdampak bencana menjadi bukti nyata kehadiran negara di saat krisis.
Dengan anggaran Rp32,9 miliar, pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu guru melewati masa sulit sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.
Guru di wilayah terdampak diimbau aktif memastikan data dan memantau informasi resmi, agar hak yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterima tepat waktu.***




