POJOKSATU.ID - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering menjadi momok bagi pekerja.

Namun, tidak semua PHK yang dilakukan perusahaan sah secara hukum.

Dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, terdapat sejumlah kondisi yang membuat PHK dinyatakan batal demi hukum.

Artinya, perusahaan tidak bisa secara sepihak memecat karyawan tanpa dasar yang jelas dan sah.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Baru Dibuka 2026, Poltekpin Siapkan 200 Kuota Taruna CPNS, Simak Lengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PHK harus dilakukan sesuai prosedur, alasan yang dibenarkan undang-undang, serta menjamin hak pekerja.

Jika melanggar ketentuan, PHK tersebut dapat dianggap tidak sah.

Berikut 10 alasan PHK yang dapat dinyatakan batal demi hukum dan wajib diketahui pekerja.

1. PHK Karena Pekerja Sakit

Perusahaan tidak boleh melakukan PHK kepada pekerja yang sedang sakit selama masih dalam batas waktu yang diatur peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tunjangan Guru Terdampak Bencana Bukan TPG atau THR, Ini Penjelasan dan Hal yang Perlu Dipahami

Selama pekerja dapat membuktikan kondisi kesehatannya, PHK dapat dibatalkan.

 

2. PHK Karena Menjalankan Ibadah

Pekerja yang menjalankan kewajiban ibadah sesuai agamanya tidak dapat dijadikan alasan pemecatan.

PHK dengan alasan ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan.

3. PHK Karena Menikah

Pemutusan kerja karena pekerja menikah termasuk tindakan diskriminatif.

Alasan ini tidak dibenarkan dan dapat membuat PHK batal demi hukum.

Baca Juga: UMP DKI 2026 Dinilai Tak Layak, KSPI Desak Revisi dan Gelar Aksi Besar Dua Hari

4. PHK Karena Hamil, Melahirkan, atau Menyusui

Pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui memiliki perlindungan hukum.

PHK dengan alasan tersebut tidak sah.

5. PHK Karena Perbedaan Agama, Suku, atau Golongan

Diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk perbedaan agama, ras, suku, atau pandangan politik, tidak dapat dijadikan dasar PHK.

6. PHK Karena Menjadi Anggota Serikat Pekerja

Setiap pekerja berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.

Jika PHK dilakukan karena aktivitas serikat, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan.

7. PHK Tanpa Prosedur yang Sah

PHK yang dilakukan tanpa perundingan bipartit, mediasi, atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berpotensi batal demi hukum.

8. PHK Sepihak Tanpa Surat Resmi

Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan PHK secara tertulis dan jelas.

PHK lisan atau mendadak tanpa dokumen resmi dapat dianggap tidak sah.

9. PHK Saat Pekerja Menjalankan Tugas Negara

Pekerja yang menjalankan kewajiban negara, seperti menjadi saksi pengadilan atau tugas kenegaraan lainnya, tidak boleh diberhentikan.

Baca Juga: Tips dan Strategi Memilih Jurusan Kuliah untuk SNBP agar Peluang Lolos Lebih Besar

10. PHK Tanpa Pemenuhan Hak Pekerja

Jika perusahaan melakukan PHK tanpa membayar hak normatif seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak BPJS Ketenagakerjaan, PHK tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, program ini hanya berlaku jika PHK dilakukan sesuai aturan. Jika PHK batal demi hukum, pekerja berhak menuntut pemulihan hubungan kerja.

PHK bukan hak mutlak perusahaan.

Baca Juga: UMP 2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Siap Kepung Istana Dua Hari Berturut-turut Mulai Besok

Ada aturan yang membatasi agar pekerja tidak dirugikan.

Dengan memahami 10 alasan PHK batal demi hukum, pekerja dapat melindungi haknya dan tidak mudah menerima pemecatan yang tidak sesuai aturan.***