POJOKSATU.id – Masih banyak guru yang menyamakan tunjangan khusus bagi guru terdampak bencana dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau bahkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan khusus bencana merupakan skema yang berbeda, baik dari sisi tujuan, dasar hukum, maupun mekanisme penyalurannya.
Pemahaman yang tepat menjadi penting agar guru tidak salah menafsirkan hak, jadwal pencairan, maupun dampaknya terhadap tunjangan lain.
Apa Itu Tunjangan Khusus Guru Terdampak Bencana?
Tunjangan khusus guru terdampak bencana adalah bantuan tambahan dari pemerintah yang diberikan kepada guru yang:
1. Bertugas di wilayah terdampak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor
Baca Juga: UMP DKI 2026 Dinilai Tak Layak, KSPI Desak Revisi dan Gelar Aksi Besar Dua Hari
2. Tetap menjalankan tugas pendidikan dalam kondisi darurat
3. Mengalami dampak ekonomi dan sosial akibat bencana
Tunjangan ini bersifat situasional dan insidental, sehingga hanya diberikan ketika terjadi bencana dan wilayahnya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Kenapa Bukan TPG? Ini Perbedaannya
Perlu diluruskan, tunjangan bencana bukan TPG.
Baca Juga: Bersih-Bersih TPU di Plawad Jadi Awal Gerakan Operasi Sapu Jagat
Perbedaannya cukup mendasar, antara lain:
1. TPG diberikan sebagai penghargaan profesional bagi guru yang bersertifikat pendidik
2. TPG bersifat rutin dan dibayarkan secara berkala per triwulan
3. Tunjangan bencana bersifat satu kali, tidak rutin, dan tidak mensyaratkan sertifikasi
Artinya, guru yang belum sertifikasi tetap berpeluang menerima tunjangan bencana, selama memenuhi kriteria wilayah dan data.
Apakah Tunjangan Ini THR Guru? Jawabannya Tidak
Sebagian guru juga mengira tunjangan bencana merupakan THR versi lain.
Baca Juga: Tips dan Strategi Memilih Jurusan Kuliah untuk SNBP agar Peluang Lolos Lebih Besar
Hal ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
1. THR diberikan menjelang hari raya
2. THR berbasis gaji atau tunjangan rutin
3. Tunjangan bencana tidak terkait momen hari raya
Baca Juga: LOWONGAN KERJA UMY Posisi Dosen Teknik Elektro dan Sipil, Pendaftaran hingga 10 Januari 2026
4. Diberikan karena kondisi darurat bencana, bukan kalender keagamaan
Dengan demikian, tunjangan ini tidak menggantikan THR dan tidak memengaruhi hak THR guru.
Dasar Hukum yang Berbeda
Tunjangan khusus guru terdampak bencana memiliki dasar hukum tersendiri, yaitu:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, sebagai revisi atas Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada guru yang mengajar di:
1. Daerah terpencil dan terbelakang
2. Daerah perbatasan dan terluar
3. Daerah terdampak bencana alam, bencana sosial, atau kondisi darurat
Sementara itu, TPG dan THR diatur dalam regulasi yang berbeda.
Besaran dan Sifat Bantuan
Dalam program ini, pemerintah menetapkan:
1. Besaran tunjangan: Rp2.000.000 per guru
Baca Juga: Siap-Siap! Ini Daftar Formasi CPNS 2026 yang Diprediksi Jadi Prioritas Pemerintah
2. Sifat bantuan: satu kali (one-off)
3. Total anggaran nasional: sekitar Rp32,9 miliar
4. Jumlah penerima: 16.476 pendidik dan tenaga kependidikan
Tunjangan ini tidak memengaruhi perhitungan TPG, THR, maupun gaji ke-13.
Siapa yang Berhak Menerima?
Guru yang berhak menerima tunjangan khusus bencana adalah guru yang:
1. Terdata aktif di Dapodik
2. Tercatat mengajar di wilayah terdampak bencana yang ditetapkan pemerintah
3. Datanya lolos verifikasi dan validasi (verval)
Baik guru ASN maupun non-ASN memiliki peluang yang sama.
Kenapa Penyalurannya Bertahap?
Karena bukan tunjangan rutin, penyaluran tunjangan bencana:
1. Dilakukan secara bertahap
2. Bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data
3. Disesuaikan dengan kondisi akses wilayah terdampak
Baca Juga: UMP 2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Siap Kepung Istana Dua Hari Berturut-turut Mulai Besok
Penyaluran dimulai sejak akhir Desember 2025 dan berlanjut hingga Februari 2026.
Hal yang Perlu Dipahami Guru
Agar tidak terjadi salah paham, guru perlu memahami bahwa:
1. Tunjangan bencana bukan hak rutin
2. Tidak semua guru otomatis menerima
Baca Juga: Beasiswa IsDB MSP Buka S3 dan Postdoktoral Fully Funded, Ini Syarat dan Bidang Studinya
3. Tidak perlu mengajukan permohonan manual
4. Data Dapodik menjadi kunci utama penetapan penerima
Guru juga tidak perlu khawatir tunjangan ini akan mengurangi atau menghapus TPG dan THR.
Imbauan Penting dari Pemerintah
Kemendikdasmen mengimbau guru di wilayah terdampak bencana untuk:
1. Memastikan data Dapodik aktif dan akurat
2. Berkoordinasi dengan operator sekolah
3. Memantau informasi dari dinas pendidikan daerah
4. Mengecek rekening secara berkala
Jika belum menerima, guru diminta bersabar, karena penyaluran dilakukan bertahap.
Tunjangan khusus guru terdampak bencana merupakan bentuk kepedulian negara dalam situasi darurat, bukan pengganti TPG maupun THR.
Guru diharapkan memahami perbedaan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak dan jadwal pencairan.
Dengan pemahaman yang benar, guru dapat menyikapi kebijakan ini secara bijak sekaligus tetap fokus menjalankan peran penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah terdampak bencana.***




