POJOKSATU.id — Banyak pekerja mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung kecelakaan yang terjadi saat jam kerja atau di lingkungan kantor.

Padahal, dalam kondisi tertentu, kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja tetap bisa diklaim melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang masih memiliki keterkaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Catat, Ini Perkiraan Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 dan Besaran Gajinya

Artinya, tidak semua kecelakaan di luar jam kerja otomatis ditolak, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Ada beberapa kondisi kecelakaan di luar jam kerja yang tetap masuk kategori kecelakaan kerja, antara lain:

Pertama, kecelakaan yang terjadi saat perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Baca Juga: Prosedur Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Selama perjalanan tersebut dilakukan secara langsung tanpa kepentingan pribadi, kejadian ini masih dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, kecelakaan saat menjalankan perjalanan dinas.

Meski terjadi di luar jam kerja normal, selama pekerja menjalankan tugas atas perintah perusahaan, perlindungan JKK tetap berlaku.

Ketiga, kecelakaan saat mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan, seperti pelatihan, rapat di luar kantor, atau kegiatan resmi perusahaan lainnya.

Baca Juga: Beasiswa Afirmasi ADik! Syarat, Sasaran Penerima, dan Cakupan Bantuan Kuliah Gratis

Sebaliknya, kecelakaan yang terjadi saat aktivitas pribadi, seperti liburan, olahraga mandiri, atau kegiatan di luar kepentingan pekerjaan, tidak dapat diklaim melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Jika mengalami kecelakaan di luar jam kerja yang masih berkaitan dengan pekerjaan, pekerja perlu melakukan beberapa langkah berikut.

Langkah pertama, segera mendapatkan pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

Dalam kondisi darurat, peserta tidak wajib langsung ke rumah sakit rekanan BPJS.

Baca Juga: Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara, Fasilitas Hunian Gratis untuk Mahasiswa Berprestasi

Langkah kedua, melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak perusahaan maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian.

Langkah ketiga, perusahaan akan melaporkan kecelakaan kerja tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir laporan yang disediakan.

Langkah keempat, melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter atau rumah sakit, serta kronologi kejadian.

Baca Juga: Resmi Digaji Bulanan, Ini Skema Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi sebelum mencairkan manfaat sesuai ketentuan.

Peserta yang klaimnya disetujui berhak mendapatkan berbagai manfaat.

Mulai dari biaya perawatan medis sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian atau total, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Guru di 52 Daerah Bencana Dapat Tunjangan Rp2 Juta, Ini Penjelasan Resmi dan Cara Memastikannya

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung kebutuhan rehabilitasi dan alat bantu medis apabila diperlukan oleh peserta.

Agar klaim berjalan lancar, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Selain itu, keterkaitan antara kecelakaan dan pekerjaan harus jelas serta didukung bukti dan kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan memahami ketentuan ini, pekerja tidak perlu ragu untuk mengajukan klaim meski kecelakaan terjadi di luar jam kerja, selama masih berhubungan dengan aktivitas pekerjaan.***