POJOKSATU.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK pada tahun 2026 dipastikan tetap diberikan.

Namun, tidak semua PPPK menerima THR dengan nominal yang sama.

Pemerintah membedakan skema pembayaran antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Akhir Penantian Honorer, Gubernur Kaltara Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Sehingga besaran yang diterima bisa berbeda cukup signifikan.

Perbedaan ini menjadi perhatian banyak PPPK di daerah.

Pasalnya, status kepegawaian yang sama-sama tercatat sebagai ASN tidak otomatis membuat hak finansial yang diterima setara.

Skema, dasar hukum, hingga mekanisme penghitungan THR menjadi faktor pembeda utama.

Baca Juga: Pasca CASN, Pemerintah Tegaskan Skema Gaji PNS, PPPK Paruh Wkatu dan Penuh Waktu 2026


Dasar Hukum Pemberian THR PPPK 2026

Pemberian THR PPPK 2026 memiliki landasan hukum yang jelas.

Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur hak keuangan pegawai pemerintah, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Baca Juga: Nenek 80 Tahun Diduga Diusir Oknum Ormas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Ini Jadi Atensi Serius

Aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang berhak mendapatkan THR.

Namun dengan ketentuan berbeda sesuai pola kerja dan sistem penggajian masing-masing.


Skema THR PPPK Penuh Waktu

PPPK berstatus penuh waktu memperoleh THR dengan skema yang relatif sama seperti ASN lainnya.

Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok satu bulan ditambah tunjangan yang melekat.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Seragam, Nominal Disesuaikan Daerah Masing-masing, Ini Penjelasannya

Sehingga nominal yang diterima mendekati total penghasilan bulanan.

Skema ini berlaku bagi PPPK yang bekerja penuh dan menerima gaji tetap setiap bulan sesuai golongan dan jabatan.

Dengan sistem tersebut, PPPK penuh waktu berpotensi menerima THR dengan nominal lebih besar dibandingkan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Sudah Lulus PPG tapi Belum Terima Serdik, Apakah TPG 2026 Bisa Cair? Ini Penjelasan dan Saran untuk Guru


Skema THR PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu menerima THR dengan sistem proporsional.

Besaran THR disesuaikan dengan jam kerja, masa kerja, serta upah minimum daerah yang berlaku di wilayah penempatan.

Artinya, PPPK paruh waktu tidak otomatis menerima THR sebesar satu bulan penghasilan penuh.

Baca Juga: Kabar Baik! ASN Pemkab Kotim Boleh WFA Akhir Tahun, Ini Aturannya

Nominal yang diterima bisa lebih kecil karena dihitung berdasarkan porsi kerja yang dijalani.

Skema ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian antara beban kerja dan kemampuan anggaran.

Terutama bagi daerah yang masih dalam tahap penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK.

Besaran THR PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Meski tidak dirinci secara detail per golongan dalam satu tabel resmi, besaran THR PPPK 2026 berkisar antara Rp2 juta hingga Rp6 juta.

Hal tersebut tergantung golongan, jabatan, serta tunjangan yang melekat.

Untuk golongan awal, THR diperkirakan berada di kisaran Rp2–3 juta.

Baca Juga: Asyik Main Medsos, ASN Disentil Ketua DPRD Berau 'Anda Wajah Pemerintah'

Sementara golongan menengah hingga tinggi dapat menerima THR lebih besar. Bahkan mendekati Rp6 juta, khususnya bagi PPPK penuh waktu dengan tunjangan lengkap.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu menerima THR dengan nilai lebih kecil karena penghitungan dilakukan secara proporsional.


Perlu Dipahami PPPK

Perbedaan skema THR ini menegaskan bahwa PPPK perlu memahami secara rinci status kepegawaiannya.

Baca Juga: Beban Fiskal Daerah Tertekan, Pemerintah Tetap Angkat Honorer Jadi ASN, Ini Pertimbangan Utamanya

Penuh waktu dan paruh waktu memiliki konsekuensi langsung terhadap hak keuangan, termasuk THR.

Ke depan, transparansi aturan dan konsistensi penerapan di daerah menjadi kunci.

Tentunya agar tidak menimbulkan polemik dan kesalahpahaman di kalangan PPPK.***