POJOKSATU.id - Di tengah tekanan beban fiskal yang masih membayangi keuangan daerah, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Kebijakan ini menuai perhatian publik karena di satu sisi daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran.

Namun di sisi lain pemerintah menegaskan penataan honorer tidak bisa ditunda.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026! Kuota 300 Lulusan SMA Resmi Dibuka, Langkah Strategi Purbaya Picu Pelamar Was-was

Pengangkatan honorer menjadi ASN, khususnya melalui skema PPPK, merupakan bagian dari agenda nasional penataan tenaga non-ASN.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian status bagi honorer yang selama bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintahan.

Meski konsekuensinya menambah beban belanja pegawai daerah.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA? Menkeu Purbaya Tegaskan STAN Masih Jadi Prioritas

Isu ini kembali mencuat setelah sejumlah pemerintah daerah secara terbuka mengakui kondisi fiskal mereka cukup tertekan.

Namun tetap diminta menyelesaikan penataan honorer sesuai kebijakan pusat.


Penataan Honorer Tetap Jalan Meski Fiskal Tertekan

Pemerintah pusat menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer merupakan amanat kebijakan nasional yang tidak bisa ditunda.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Ini Gesture Tubuh yang Dinilai HRD Saat Interview Kerja

Penataan ini ditujukan untuk mengakhiri praktik perekrutan honorer tanpa kepastian status, sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian di daerah.

Meski banyak daerah menghadapi keterbatasan APBD, pemerintah menilai mempertahankan status honorer justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Baik dari sisi hukum, administrasi, maupun kesejahteraan tenaga kerja.

Karena itu, skema PPPK dipilih sebagai jalan tengah agar honorer tetap mendapatkan kepastian status tanpa menimbulkan beban jangka panjang seperti pensiun ASN PNS.


Alasan Pemerintah Tetap Angkat Honorer

Ada beberapa pertimbangan utama pemerintah tetap mengangkat honorer menjadi ASN meski beban fiskal daerah berat.

Baca Juga: Polres Karawang Siagakan Ratusan Personel Amankan Pilkades Serentak 2025

1. Banyak honorer telah mengabdi bertahun-tahun di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

2. Pengangkatan melalui PPPK dinilai lebih terukur secara fiskal karena tidak menimbulkan kewajiban pensiun seumur hidup.

3. Pemerintah ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan tenaga yang sudah berpengalaman di lapangan.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Bongkar Ketimpangan PPPK, Guru Swasta Harus Setara dengan Negeri

Selain itu, penataan honorer juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi.

Tentunya agar sistem kepegawaian lebih tertib, transparan, dan akuntabel.


Pernyataan Resmi Kepala Daerah

Salah satu daerah yang secara terbuka menyampaikan kondisi fiskal sekaligus komitmen mengangkat honorer adalah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Perpres Tak Kunjung Terbit, Gaji PPPK 2026 Dipastikan Belum Naik, Simak Lengkapnya

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa pengangkatan honorer tetap dilakukan meski kondisi keuangan daerah cukup berat.

Dikutip dari jpnn.com, Selasa 23 Desember 2025, Muhammad Fawait menyampaikan bahwa:

“Pengangkatan honorer menjadi PPPK ini kami lakukan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi yang telah mengabdi lama. Meski fiskal cukup berat, ini adalah bentuk komitmen kami terhadap tenaga kepegawaian,”.

Pernyataan tersebut menggambarkan sikap pemerintah daerah yang berada di posisi dilematis.

Antara keterbatasan anggaran dan tuntutan kebijakan nasional.


Skema PPPK Jadi Solusi Jalan Tengah

Pemerintah menilai skema PPPK menjadi solusi paling realistis di tengah tekanan fiskal.

Baca Juga: Program Sekolah Rakyat Berlanjut 2026 dengan Anggaran Besar, Lulusan PPG Calon Guru Perlu Mulai Bersiap

Dengan status ASN PPPK, honorer mendapatkan kepastian hukum, penghasilan yang lebih layak.

Serta sistem kerja yang jelas, tanpa membebani daerah dengan kewajiban pensiun jangka panjang.

Skema ini juga memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan jumlah pegawai dengan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Ratusan ASN Bakal Pensiun 2026, Pemkab Kulon Progo Terancam Kekurangan Pegawai


Penataan Non-ASN Ditargetkan Tuntas

Pemerintah menargetkan penataan tenaga non-ASN dapat dituntaskan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Honorer yang masuk dalam database resmi dan memenuhi syarat diharapkan dapat mengikuti proses pengangkatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Meski beban fiskal daerah tertekan, pemerintah menegaskan penataan honorer tetap menjadi prioritas.

Tentunya untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan.***