POJOKSATU.ID - Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menerima kenaikan gaji pada tahun 2026 dipastikan belum terwujud.
Hingga akhir Desember 2025, Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan PPPK di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ribuan Honorer Sambut SK PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Tegaskan Bukan Sekadar Mencari Cuan
Pasalnya, tanpa dasar hukum berupa Perpres baru, kebijakan kenaikan gaji tidak dapat diberlakukan secara otomatis pada tahun anggaran 2026.
Perpres Terbaru Belum Diterbitkan
Berdasarkan informasi yang beredar, hingga Jumat, 26 Desember 2025, pemerintah belum merilis Perpres terbaru yang mengatur kenaikan gaji PPPK.
Artinya, regulasi lama masih menjadi acuan resmi dalam pembayaran gaji.
Saat ini, gaji pokok PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Yang sebelumnya telah mengatur struktur dan besaran gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja.
Usulan Kenaikan Gaji Sudah Ada
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, sebenarnya telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Usulan tersebut bahkan telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari perencanaan anggaran.
Namun hingga kini, usulan tersebut belum diikuti dengan penerbitan Perpres baru sebagai dasar hukum operasional.Tanpa regulasi resmi, kebijakan kenaikan gaji belum bisa diterapkan.
Dampak Langsung bagi PPPK Tahun 2026
Belum terbitnya Perpres terbaru berdampak langsung pada kondisi penghasilan PPPK di tahun 2026.
Secara otomatis, kenaikan gaji PPPK dinyatakan belum berlaku, setidaknya sampai ada regulasi baru yang sah secara hukum.
Baca Juga: Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sampai Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya
Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK pada awal tahun 2026 masih akan menggunakan ketentuan lama sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Konteks Kebijakan Nasional
Dalam konteks kebijakan nasional, memang terdapat wacana besar terkait penyesuaian gaji ASN dan PPPK.
Bahkan, disebutkan adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang dimaksudkan sebagai landasan kebijakan kenaikan gaji.
Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya
Namun hingga menjelang 2026, regulasi tersebut belum berfungsi sebagai dasar hukum operasional karena masih dalam proses kajian dan belum ditetapkan secara efektif.
Belum Batal Permanen, Masih Menunggu Kepastian
Meski demikian, belum naiknya gaji PPPK bukan berarti kebijakan tersebut batal secara permanen.
Pemerintah masih memiliki ruang untuk menerbitkan Perpres baru kapan pun, yang nantinya dapat mengubah besaran gaji PPPK secara resmi.
Namun sampai kepastian hukum itu keluar, PPPK diimbau untuk memahami bahwa kondisi saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kenaikan gaji PPPK pada tahun 2026 belum dapat diberlakukan karena Perpres terbaru yang mengaturnya belum diterbitkan hingga Desember 2025.
Akibatnya, gaji PPPK masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kepastian kenaikan gaji baru dapat terjadi apabila pemerintah resmi mengeluarkan Perpres baru sebagai dasar hukum.
Hingga saat itu, PPPK diminta bersabar dan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah.***




