POJOKSATU.id — BPJS Kesehatan menjadi jaminan penting bagi panti asuhan untuk memastikan anak-anak asuh mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya.

Kabar baiknya, anak panti asuhan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, bahkan sebagian besar iurannya bisa ditanggung penuh oleh pemerintah.

Skema yang umumnya digunakan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Muak! Kadis PMD Samosir Tersangka Tindak Korupsi Bantuan Banjir Bandang, Melanie Subono: Menyala Mental Pejabat Indonesia

Namun, pendaftaran BPJS bagi panti asuhan memiliki alur dan persyaratan khusus yang perlu dipahami pengurus sejak awal.

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan panti asuhan memiliki legalitas resmi.

Panti harus terdaftar dan berada di bawah pembinaan Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota atau provinsi.

Baca Juga: Bocoran Gaji PPPK 2026 Masih Pakai Aturan Lama, Lulusan SD hingga Sarjana Ini Rinciannya

Legalitas ini menjadi dasar pengajuan BPJS Kesehatan bagi anak asuh.

Tanpa rekomendasi atau data resmi dari Dinsos, pengajuan BPJS PBI biasanya tidak dapat diproses.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi anak panti tidak dilakukan langsung ke kantor BPJS. Pengurus panti harus mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: ASN Pandeglang Boleh WFA di Libur Nataru 2025, Tapi Ada Batasannya!

Dokumen yang umumnya diminta meliputi:

- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial

- Daftar nama anak asuh

- Fotokopi KTP pengurus panti

- Fotokopi KK anak (jika tersedia)

- Akta kelahiran atau NIK anak

- Surat keterangan domisili panti

Baca Juga: Bea Cukai Buka Opsi untuk Lulusan SMA, Namun Menkeu Purbaya Tegaskan STAN Masih Jadi Andalan

Beberapa daerah juga meminta surat keterangan tidak mampu sebagai dokumen pendukung.

Setelah berkas diajukan, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data anak panti akan diusulkan sebagai peserta PBI daerah atau PBI pusat.

Baca Juga: Di California Amerika Serikat Juga Terjadi Banjir Bandang, Namun Minim Korban Jiwa

Proses ini membutuhkan waktu, mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kebijakan dan kuota daerah masing-masing.

Jika pengajuan disetujui, anak-anak panti asuhan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

Iuran bulanan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah sehingga panti tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Baca Juga: Sekolah Rakyat 2026 Jadi Ladang Pengabdian Baru, Lulusan PPG Calon Guru Disarankan Perhatikan Ini

Kartu BPJS dapat digunakan dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Apabila pengajuan PBI belum disetujui, panti asuhan masih bisa memilih jalur pendaftaran mandiri.

Anak asuh didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran Rp35.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026! Kuota 300 Lulusan SMA Resmi Dibuka, Langkah Strategi Purbaya Picu Pelamar Was-was

Opsi ini biasanya bersifat sementara sambil menunggu proses PBI rampung.

Selain anak panti, pengurus atau pengasuh panti asuhan juga dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Skemanya bisa sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau PBI jika memenuhi kriteria tidak mampu.

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Ini Gesture Tubuh yang Dinilai HRD Saat Interview Kerja

Dengan kepesertaan BPJS yang aktif, panti asuhan dapat memastikan seluruh penghuninya terlindungi secara kesehatan.***