POJOKSATU.id - Musisi dan aktivis Melanie Subono merespon kabar Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, dijadikan tersangka dan ditahan, akibat dugaan korupsi banjir bandang.
Melanie Subono mengakui benar-benar muak dengan kelakukan pejabat yang korup. Apalagi, dana yang diduga dikorupso FAK adalah Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir.
"Menyala mental pejabat Indonesia. Terlepas “berbuat salah“ adalah pilihan diri yang cuma ada di diri sendiri pilihannya," tulisnya di akun Instagram-nya.
Dia mengkritisi bagaimana hukum berlaku lebih berat bagai wong cilik yang berbuat kesalahan dibanding pejabat yang imbasnya untuk orang banyak.
Baca Juga: Banding Ditolak , Mahkamah Agung Putuskan Taeil Eks NCT Tetap Dihukum Penjara 3,5 Tahun
"Tapi contoh dari normalisasi teman-teman yang berbuat sama plus hukum yang lebih berat bagi lansia pencuri kentang karena lapar, bikin semua merasa 'ohhh enggak apa-apa'," jelasnya.
Dan, kasus dugaan korupsi bantuan banjir bandang ini menambah daftar pejabat di Tanah Air, yang membuatnya muak.
"Kemarin baru kebuka Korup atlet difabel buat nyaleg, ini pun dana bencana (2024). MUAK," pungkas cucu Presiden Ketiga RI, BJ Habibie ini.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial FAK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024.
FAK diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir.
Baca Juga: Bocoran Gaji PPPK 2026 Masih Pakai Aturan Lama, Lulusan SD hingga Sarjana Ini Rinciannya
FAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut melibatkan perhitungan kerugian keuangan negara untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
Baca Juga: Di California Amerika Serikat Juga Terjadi Banjir Bandang, Namun Minim Korban Jiwa
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 atau lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa tersangka FAK diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui skema cash transfer menjadi bantuan dalam bentuk barang.
Perubahan mekanisme tersebut dilakukan dengan cara menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, tanpa memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selain itu, tersangka FAK juga diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak BUMDes-MA Marsada Tahi. Penyisihan dana tersebut diduga untuk keuntungan pribadi tersangka dan pihak lain.
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA? Menkeu Purbaya Tegaskan STAN Masih Jadi Prioritas
Diketahui, bantuan penguatan ekonomi tersebut bersumber dari Kementerian Sosial RI dan diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban bencana alam banjir bandang yang terjadi di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAK menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat serta layak menjalani proses hukum.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan. ***

