POJOKSATU.id - Kepastian soal gaji PPPK Paruh Waktu akhirnya mulai terungkap.
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dibayar secara bulanan, bukan harian seperti honorer, dan tetap berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema ini menjadi bagian dari kebijakan penataan ASN nasional.
Baca Juga: Setelah Drama Panjang Akhirnya PBNU Tekan Tombol Reset, Muktamar Siap Digelar!
Sekaligus jawaban atas kekhawatiran ribuan tenaga non-ASN yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dibayar Setiap Bulan
Berbeda dengan tenaga honorer yang selama ini dibayar berdasarkan kehadiran atau kegiatan, PPPK Paruh Waktu menerima gaji tetap setiap bulan.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme penggajian ASN dan dianggarkan dalam APBD atau anggaran instansi masing-masing.
Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair
Dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada:
1. upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, atau
2. Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),
dengan ketentuan dipilih yang nilainya lebih tinggi.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu memperoleh kepastian penghasilan yang selama ini tidak didapatkan oleh honorer.
Baca Juga: Geger Nasional! Profesor IPB Sebut Siswa Unggah Belatung di MBG 'Tak Bersyukur', Publik Meledak
Nominal Gaji Berbeda di Setiap Daerah
Karena mengacu pada UMK/UMP, nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan secara nasional.
Daerah dengan standar upah tinggi akan memberikan gaji yang lebih besar dibanding daerah dengan UMK rendah.
Untuk jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, gaji PPPK Paruh Waktu dapat berada di atas UMK, tergantung:
1. beban kerja,
2. kualifikasi jabatan,
3. serta kebutuhan instansi.
Baca Juga: Membongkar Deretan Mega Korupsi Terbesar Indonesia, Dari Asuransi hingga e-KTP
Inilah sebabnya pemerintah menegaskan bahwa perbedaan gaji antar daerah adalah hal yang wajar dan sesuai aturan.
Tunjangan Tetap Mengalir, Tapi Disesuaikan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan, meskipun tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu.
Jenis dan besar tunjangan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran.
Baca Juga: Sosok Letjen Widi Prasetijono yang Diproses Hukum TNI, Kejati Jateng Ungkap Statusnya Sebagai Saksi
Tunjangan yang berpotensi diterima antara lain:
1. tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja,
2. fasilitas kerja,
3. serta hak lain yang diatur dalam regulasi ASN.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan bersifat proporsional, menyesuaikan jam kerja dan status paruh waktu.
Penegasan dari Pemerintah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN.
Sehingga memiliki hak kepegawaian yang diatur negara.
Dikutip dari Antara News, 18 November 2025, perwakilan BKN menyampaikan:
Baca Juga: URC DBMSDA Kota Bekasi Sigap Hadapi Curah Hujan Tinggi Selama Libur Nataru
“PPPK Paruh Waktu digaji secara bulanan dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan penyesuaian jam kerja dan kemampuan anggaran instansi,”.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak memiliki kepastian penghasilan.
Jam Kerja Lebih Singkat, Status Tetap Sah
Perbedaan utama PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja.
Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2025, Kapolres Karawang Pantau Ibadah Natal di Gereja Santo Marinus
PPPK Paruh Waktu umumnya bekerja sekitar 20–30 jam per minggu, sesuai kebutuhan instansi.
Meski demikian, status kepegawaiannya tetap sah sebagai ASN dan dilindungi oleh regulasi pemerintah.
Bukan Honorer Versi Baru
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan honorer dengan nama baru. Skema ini dibuat untuk:
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Lion Group Posisi Management Trainee 2026! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
1. menghapus sistem honorer,
2. memberikan kepastian gaji dan status,
3. serta menjaga keberlanjutan anggaran daerah.
Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja di instansi pemerintah tanpa kepastian hak.
Meski bersifat paruh waktu, status dan hak PPPK Paruh Waktu kini semakin jelas dan diakui negara.***




